Sabtu, 27 Juni 2026

Tragisnya Pasar Baru Kedondong, Terperangkap Bom Waktu Sampah dan Saling Lempar Tanggung Jawab

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB
Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran, Lampung  (Amrulloh Nawacita)
Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran, Lampung (Amrulloh Nawacita)

Carut-marut dan tumpang tindih regulasi internal ini merefleksikan pelanggaran terhadap Pasal 9 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini menegaskan tugas, wewenang, dan kewajiban mutlak pemerintah daerah dalam mengelola lingkungan hidup demi keselamatan rakyat. Konflik ego sektoral antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pesawaran sama sekali tidak bisa dijadikan pembenaran hukum untuk mengabaikan kewajiban konstitusional tersebut.

Misteri Anggaran Triliunan vs Armada "Rongsokan" Pengangkut Sampah

Ironi terbesar muncul ketika melihat postur keuangan daerah. Berdasarkan data makro keuangan, Postur Rancangan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2026 menargetkan Pendapatan Daerah yang fantastis, yakni mencapai sekitar Rp1,07 triliun (tepatnya tercatat sebesar Rp1.080,59 miliar).

Namun, potret realisasinya sangat timpang dan memicu tanda tanya besar dari publik:

  • Total APBD 2026: Rp1.080,59 Miliar

  • Realisasi Belanja (Hingga April 2026): Rp168,53 Miliar (Baru menyentuh 15,60 persen).

  • Alokasi Terbesar: Didominasi oleh belanja pegawai yang menyedot 61 persen dari realisasi tersebut, atau setara dengan Rp102,35 miliar.

Rendahnya serapan belanja publik dan dominasi belanja pegawai memicu kritik tajam: Ke mana larinya sisa anggaran daerah serta ke mana perginya akumulasi anggaran dari tahun 2015 sampai 2025 lalu? Mengapa fasilitas dasar publik seperti pengelolaan sampah justru ambruk tak tertata?

Baca Juga: Alarm Bahaya Kemarau Ekstrem: Jabar Bersiap Hadapi Ancaman 'Dua Sisi' Krisis Kesehatan!

Fakta di lapangan sangat mengenaskan. Armada pengangkut sampah yang dialokasikan untuk Pasar Baru Kedondong dilaporkan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan dan di ambang kehancuran. Mobil truk pengangkut yang ada merupakan kendaraan tua bangka yang diduga sudah tidak layak operasi—mengalami ban bocor menahun, ketiadaan pasokan BBM, hingga kerusakan mesin total. Informasi yang dihimpun menduga bahwa mobil tersebut hanyalah "warisan" atau hibah bekas dari salah satu dinas lain yang sudah tidak terpakai, lalu dipaksakan beroperasi. Dampak fatalnya, sampah pasar menumpuk tak tersentuh dan gagal dievakuasi ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) maupun TPA.

Menagih Janji Manis Slogan di Bawah Rezim Baru

Di sudut lain, kontras sosial kembali menampar pandangan. Sebuah spanduk raksasa tegak berdiri di kantor DLH Pesawaran, menampilkan wajah tersenyum Bupati Nanda Indira Bastian dan Wakil Bupati Muhammad Antonius Muhammad Ali, lengkap dengan narasi jargon mentereng mengenai komitmen menjaga lingkungan hidup secara nasional.

Catatan Dinasti dan Estafet Kepemimpinan:

Bupati Nanda Indira Bastian, yang baru saja dilantik pada 27 Agustus 2025 untuk periode kepemimpinan 2025–2030, bukanlah orang baru dalam lingkaran kekuasaan di Bumi Andan Jejama. Ia merupakan istri dari Dendi Ramadhona Bupati Pesawaran dua periode, (yang menjabat dari tahun 2015 hingga 2024).

Masyarakat kini berada pada titik jenuh. Jargon, spanduk estetik, dan komitmen di atas kertas tidak akan bisa membersihkan lalat atau menghilangkan bau busuk yang mengancam paru-paru anak-anak mereka. Warga menuntut aksi nyata, ketegasan kepemimpinan, dan eksekusi riil dari bupati baru untuk membuktikan bahwa kekuasaan yang dipegangnya bukan sekadar kelanjutan dinasti tanpa substansi kerja.

Baca Juga: Tiga Tahun di Neraka Penyekapan, Mengapa Birokrasi Justru Menghambat Keadilan?

Kepemimpinan daerah memiliki tanggung jawab moral, konstitusional, dan hukum yang mengikat. Bupati harus mampu mencambuk bawahannya, menyatukan ego OPD yang terfragmentasi, dan memastikan seluruh jajarannya tunduk pada amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 serta UU Nomor 17 Tahun 2023. Jika tidak, Pasar Baru Kedondong akan tetap menjadi monumen kegagalan birokrasi yang membusuk bersama tumpukan sampahnya.(Amrulloh)

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini