Jumat, 5 Juni 2026

Tahap Ke-3 di Kecamatan Hiliduho Kab. Nias, Penyerahan Bantuan JPS Bagi Masyarakat Miskin Non PKH

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Rabu, 29 April 2020 | 14:17 WIB
NIAS, Nawacitapost.com - Pemerintah kabupaten nias menyerahkan 136 KK kepada warga miskin dan 13 rohaniawan, bantuan JPS (Jaring Pengaman Sosial) bagi masyarakat kabupaten nias yang terdampak Non covid-19. Penyerahan bantuan JPS kepada masyarakat ini di berikan langsung oleh Bupati Nias Sokhiatulo Laoli, Kasdim/0213-Nias, mewakili Kapolres nias dan Dampos AL di wilayah kecamatan hiliduho. Rabu, (29/2020).

Penyerahan bantuan JPS/Sosial Safety Net suatu progress pemerintah Kab. Nias dalam membantu warga kurang mampu terdampak non covid-19, dalam ketentuan warga non PKH tentunya termasuk Rohaniawan.

Baca Juga :Peduli Sesama, Aipda Peran Suhada Dan Ketiga Anaknya Bagikan Masker Buat Warga, Naik Sepeda Pemberian Kapoldasu Dan Kapolres Madina

"Total penerimaan bantuan JPS/Sosial Safety Net sebanyak 160 warga miskin non PKH dan 13 Rohaniawan. Dengan tujuan pemberian bantuan ini adalah mengurangi beban daya pembelian kebutuhan sehari-hari oleh masyarakat. Melihat keadaan dan situasi saat ini semakin merosot perekonomian akibat dampak dari covid-19". Ujar bupati

Menurut pantauan media, Bupati Nias sangat bersemangat hingga saat ini pelaksanaan JPS sudah tiga kali bertahap

Baca Juga : Berita Duka : Ketua DPC HIMNI Relawan Zai,A.Pi.,M.A.P. Kota Tanjungpinang Meninggal Dunia

Selanjutnya, bupati menyampaikan kepada masyarakat diminta sabar dan waspada di tengah situasi pandemi Covid-19. "Sebab virus ini tidak mudah terdeteksi sehingga masyarakat diminta selalu menerapkan pola hidup bersih, seperti wajib gunakan masker jika keluar rumah dan rajin mencuci tangan. “Wabah ini ujian buat kita, semuanya harus sabar dan tetap tenang,” pintanya.

Jurdil Laoli (Nawacitapost.com, Kabupaten Nias)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini