Kamis, 4 Juni 2026

Jelang PSBB, DPRD Minta Pemkot Surabaya Segera Lakukan Sosialisasi

Photo Author
Admin 1, Nawacita Post
- Sabtu, 25 April 2020 | 19:07 WIB
Surabaya NAWACITAPOST - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa telah mengeluarkan Pergub. nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga kota/Kab tersebut akan diterapkan selama 14 hari mulai Selasa 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020.


Terkait hal ini, Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menyarankan agar Pemkot Surabaya segera menyosialisasikan rencana pemberlakuan PSBB dengan cepat dan intensif, serta massif.


" Masyarakat perlu mendapat penjelasan, apa itu PSBB berdasar Perwali 16 tahun 2020 ? Mulai kapan berlangsung penerapan PSBB, sampai kapan? Apa saja hak dan kewajiban masyarakat ? Bagaimana kebijakan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dasar ?" ujarnya dalam rilis DPRD Kota Surabaya. Sabtu (25/04/20)




Dalam sosialisasi, Pemkot Surabaya perlu menekankan 3 kata kunci di masa pendemi Covid-19: tetap di rumah (stay at home), pakai masker, dan jaga jarak (social distancing dan physical distancing). Itu adalah hal praktis yang bisa dilakukan individu-individu dan keluarga.


Selain itu, Pemkot juga perlu menjelaskan sanksi-sanksi bagi masyarakat pelanggar PSBB. Mulai sanksi teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah untuk menghentikan pelanggaran, sampai pencabutan ijin. Law enforcement atau penindakan hukum adalah salah satu pembeda, antara situasi sebelum dan setelah diterapkan PSBB.


Mengenai sosialisasi, Politisi PDIP ini berharap dapat mencakup hal-hal dasar, serta praktis, dalam arti orang awam pun bisa mencerna. Bisa disampaikan dengan bahasa yang mudah yang dikenal masyarakat, misal bahasa Indonesia, bahasa Suroboyo, dan Madura.




Sosialisasi harus dilakukan sebelum penerapan PSBB hingga selama penerapan PSBB. Dan dapat dilakukan dengan berbagai cara yang kreatif, misalkan dengan menyebar potongan-potongan poster dan video, yang dishare melalui berbagai saluran media sosial dan grup-grup WA (WhatsApp), atau dirilis melalui media cetak dan elektronik. Disitu juga perlu diterangkan pada publik tentang fasilitas komunikasi yang tersedia dan fasilitas kesehatan, yang mudah dijangkau masyarakat selama diberlakukan PSBB. Ini penting. Karena untuk mengantisipasi jika selama pemberlakuan PSBB terdapat kasus-kasus atau persoalan di masyarakat.
Lihat juga : VIDEO TERBARU : PNM MEKAAR TAK HUMANIS, IBU-IBU ‘WADUL’ KE KOMISI B


" Sosialisasi saya sebut berlangsung massif, karena melibatkan seluruh jaringan pemerintahan, jaringan sosial dan jaringan ekonomi, hingga ke level RT / RW, hingga komunitas-komunitas hingga pribadi-pribadi warga di setiap rumah," ujarnya.


Prinsipnya, sosialisasi adalah pemenuhan hak informasi atau sesuatu yang sangat mendasar bagi masyarakat. Masyarakat berhak tahu dan tersadar, kebijakan apa yang sedang ditempuh Pemerintah Kota Surabaya dengan tujuan menghentikan penyebaran virus Corona (Covid-19).


Adi menjelaskan, Pemkot harus menyadari bahwa Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 16 tahun 2020 tentang PSBB bukanlah produk hukum yang biasa. Yang berbeda dari Perwali-Perwali lain. Karena dibuat dibuat dalam waktu cepat, dan harus lekas-lekas diterapkan. Mengingat aspek kedaruratan yang sangat menonjol. Meski telah diundangkan Pemkot, tidak otomatis seluruh masyarakat luas tahu, mengerti dan memahami produk hukum itu.




" Keberhasilan PSBB ini selain karena kerja keras pemerintah, segenap tenaga medis dan aparatur keamanan, juga harus ditopang partisipasi publik dalam bentuk ketaatan warga masyarakat. Tanpa partisipasi publik, tanpa ketaatan warga masyarakat, mustahil PSBB berhasil menghentikan pendemi Covid-19," kata Adi Sutarwijono. (BNW)

Editor: Admin 1

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini