Jakarta, Nawacitapost - Usai UU No.5 tahun 2017 disahkan, Presiden Joko Widodo menginginkan keseimbangan antara infrastruktur keras yang saat ini gencar dibangun di berbagai wilayah di tanah air, dengan infrastruktur lunak dalam wujud karakter dan jatidiri bangsa yang dikembangkan melalui jalan kebudayaan. Karena itulah diperlukan kebijakan makro kebudayaan dalam rangka proses pembudayaan manusia.
“Kita ingin agar kebudayaan menjadi nafas dari kelangsungan hidup bangsa, menjadi darah kepribadian, menjadi mentalitas dan nilai-nilai kebangsaan anak didik kita,” kata Presiden, ketika menghadiri Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018 silam.
Lebih lanjut, Muhadjir Effendy saat menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengungkapkan bahwa pengesahan UU Pemajuan Kebudayaan merupakan wujud konkret perhatian pemerintah terhadap kebudayaan nasional.
”Adanya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan memberikan arah dan platform ke mana budaya daerah dan nasional mau dibawa. Selama ini, belum ada landasan strategis soal kebudayaan,” sebutnya.
Disahkannya UU Pemajuan Kebudayaan sendiri merupakan sejarah baru bagi Indonesia. Pasalnya, setelah puluhan tahun merdeka, akhirnya Republik Indonesia memiliki sebuah panduan dalam upaya menjalankan amanat Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945 untuk memajukan kebudayaan.
Sebagai negara adidaya di bidang kebudayaan, Indonesia berpotensi besar dalam mempengaruhi peradaban dunia. Muhadjir berharap pemerintah daerah menaruh perhatian dalam memajukan kebudayaan di daerah. Diharapkan strategi pemajuan kebudayaan disusun dari akar rumput, dimulai dari tingkat kabupaten/kota, kemudian provinsi, dalam bentuk PPKD sampai tingkat nasional dalam bentuk Strategi Kebudayaan akan memainkan peranan penting dalam implementasi pemajuan kebudayaan di lapangan.
Lebih jauh diterangkan Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjenbud) Hilmar Farid, bahwa strategi pemajuan kebudayaan akan menjadi dasar perumusan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) yang menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang di bidang kebudayaan.
Jadi Hilmar Farid, RIPK merupakan tahap akhir dari penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan yang diawali dari Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, hingga Strategi Kebudayaan.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:23 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:22 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:22 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 21:41 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 20:11 WIB
Sabtu, 4 Juli 2026 | 18:30 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 07:48 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 21:21 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 17:08 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:48 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:31 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:30 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 16:35 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 11:11 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:56 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:56 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 08:54 WIB