Surabaya NAWACITAPOST - Penutupan Pasar Kapasan melalui surat keputusan (SK) PD Pasar Surya (PDPS) yang dikeluarkan pada hari Jum'at (3/4/2020) menjadi sorotan Anggota DPRD Kota Surabaya Komisi B John Thamrun. Dalam surat tersebut dijelaskan, alasan penutupan karena adanya salah seorang yang sering beraktifitas di pasar terjangkit positif Corona atau Covid-19.
Untuk memastikan kebenaran SK tersebut, John Thamrun segera meminta penjelasan dengan datang ke pihak pengelola Pasar Kapasan.
Disambut oleh Kepala Cabang Timur PD Pasar Surya, Sokhah Sampurni Hayati dan beberapa pengelola pasar di lantai atas Pasar Kapasan, Sabtu (4/4) siang, pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh Plt Dirut PD Pasar Surya, Muhibuddin.
Dalam hal ini John mempertanyakan SK penutupan tersebut kurang berdasar karena tidak sesuai protokol yang dianjurkan Pemerintah bahwa status orang yang divonis positif Covid-19 masih belum bisa dikatakan positif 100%.
"Untuk menetukan seseorang itu mengidap positif corona atau tidak itu harus sesuai hasil lab, prosedur atau protokol. Dan itu belum terpenuhi 100 persen," ujar John usai audensi dengan pihak pengelola Pasar Kapasan. (4/4)
Politisi PDIP tersebut menambahkan bahwa orang yang tercantum dalam surat masih pada tahapan swab pertama. Sedangkan swab kedua masih belum keluar hasilnya. Sehingga orang tersebut masih belum bisa dipastikan positif Covid-19.
Dari acuan itu, John meminta kepada pihak PD Pasar Surya membahas kembali terkait surat keputusan tentang penutupan yang sudah diedarkan sambil menunggu hasil swab kedua dari pasien terjangkit Covid-19 yang belakangan ini diduga salah satu pengelola di Pasar Kapasan.
" Paling tidak keputusan penutupan pasar ditunda sementara waktu supaya para pedagang bisa melakukan kegiatan berdagang sampai hasil lab tersebut keluar sambil menunggu diskusi yang dilakukan direktur Plt Dirut PDPS," terangnya.
Namun, menurut John, apabila benar yaitu terduga pengelola PDPS tersebut dinyatakan positif Covid-19, maka pedagang harus menuruti aturan yang berlaku. Serta meminta Pemkot untuk melakukan Rapid Test masal untuk pedagang Pasar Kapasan.
"Saya pesan kepada pedagang, jangan anarkis. Tetap patuhi aparat penegak hukum ya," pungkas John.
Sampai dengan berita ini diterbitkan, para Pedagang masih diperbolehkan melakukan aktivitas di pasar Kapasan karena kesepakatan antara DPRD Kota Surabaya dan PD Pasar Surya. (BNW)