Sabtu, 11 Juli 2026

Aprindo Usul Ritel Modern Batasi Jam Operasional Ketika PSBB

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Jumat, 3 April 2020 | 09:13 WIB

Jakarta, Nawacitapost - Pemerintah telah mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menyikapi penyebaran Covid-19. Dengan minimnya aktivitas di luar rumah, sektor ritel pun disarankan membatasi juga jam operasionalnya.


Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Fernando Repi menyarankan untuk mengatur jam bukanya. Penurunan aktivitas di luar rumah ini tentunya akan merugikan peritel jika tetap beroperasi secara normal.


“Tetep harus dibuka, mungkin dibatasi jam pembukaannya, misal jam 9 (pagi) sampe jam lima sore atau enam sore. Tetap dikasih kesempatan orang untuk belanja,” terangnya, Kamis (2/4).


Masyarakat pun diharapkan untuk tidak melakukan belanja secara berlebihan. Sebab, pemerintah juga telah memastikan kalau distribusi logistik merupakan prioritas utama di saat seperti inu.


“Kita sarankan masyrakat jangan belanja berbelihan, berbagilah. Kalo berebut bisa nggak cukup, tapi kalo berbagi pasti cukup,” tambahnya.


Pihaknya pun setuju dengan keputusan pemerintah menerapkan kebijakan PSBB. Menurutnya, hal tersebut dapat meminimalisir adanya penyebaran virus.


“Kita ikut pemerintah, klo pemerintah bilang PSBB, ya kita PSBB yang penting buat kami ritel modern, gerai itu harus diberi kesempatan, waktu untuk buka jangan ditutup,” terangnya. JawaPos.com

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini