NAWACITAPOST.COM — Dugaan manipulasi data bencana alam berskala besar kini mencuat ke permukaan. Pemerintah Kota (Pemkot) Padangsidimpuan, Sumatera Utara dituding sengaja mendongkrak data kerusakan bencana banjir bandang dan longsor tahun 2025 demi meraup dana bantuan pusat. Tak tanggung-tanggung, aksi ini dinilai sebagai langkah nekat untuk mengelabui masyarakat hingga Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Berdasarkan dokumen resmi akun Facebook Kominfo Padangsidimpuan, bencana yang melanda 6 kecamatan di 19 titik sepanjang Maret hingga November 2025 memang menyisakan duka: 3 korban jiwa dan kerusakan nyata di sepanjang aliran sungai. Namun, kejanggalan fatal ditemukan pada Hasil Kajian pemerintah daerah yang mencantumkan 1.133 rumah rusak berat dengan dalih "berada di zona merah bantaran sungai."
Kejanggalan Fatal: Kategori Rusak Ringan dan Sedang "Dilenyapkan"
Dugaan rekayasa ini semakin menguat setelah kategori kerusakan "Ringan" dan "Sedang" dihapus total dari laporan. Fakta ini memicu pertanyaan kritis dari masyarakat: Di mana saja titik 1.133 rumah rusak berat tersebut?
Baca Juga: Skandal Perizinan Pesawaran: Kepala Dinas PANI Bungkam, Ada Apa dengan DPMPTSP
Salah seorang warga setempat berinisial MIL, mengungkapkan kekecewaannya terhadap manipulasi di atas kertas yang sangat kontras dengan realita di lapangan.
"Kami yang tinggal di sini, kami yang merasakan sendiri. Memang ada rumah yang terkena air, kotor lumpur, atau rusak atap. Tapi jumlahnya tidak sampai 1.133, dan mustahil semuanya rusak berat! Mereka sengaja menghapus kategori ringan dan sedang agar dana bantuan yang cair maksimal, sampai Rp60 juta per rumah," ungkap MIL dengan nada geram.
Ia juga menambahkan bahwa alasan "zona merah" hanyalah akal-akalan licik untuk melegitimasi data palsu. Saat ditagih bukti fisik, nama pemilik, hingga dokumentasi foto, pihak terkait tidak mampu menunjukkannya.
"Data itu kosong, data itu gaib!" cetusnya.
Konspirasi Tingkat Tinggi: Kelabui Presiden, Rakyat Cuma Dapat Beras 10 Kilogram
Permainan data ini diduga kuat sengaja disusun untuk menyesatkan pemerintah pusat agar alokasi anggaran ratusan miliar rupiah mudah disetujui.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Perkuat Ketahanan Keluarga dan Tangkal Radikalisme Lewat Sosialisasi PUSPAGA
"Mereka berani bohong sampai ke tingkat tertinggi. Lapor ke atas seolah rakyat kehilangan tempat tinggal dan butuh dana besar. Ini kejahatan besar. Uang yang harusnya jadi hak kami menguap entah ke mana, sementara kami hanya diberi beras 10 kilogram saja," ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Poin Kejanggalan Data Bencana Padangsidimpuan:
- Angka 1.133 rumah diklaim Rusak Berat seluruhnya tanpa terkecuali.
- Kategori Rusak Ringan dan Rusak Sedang dihapus total dari laporan.
- 3. Tidak ada transparansi daftar nama pemilik, lokasi persis, maupun dokumentasi foto.
- 4. Alasan "Zona Merah" dijadikan tameng untuk menyamaratakan status kerusakan.
Bisu Seribu Bahasa: Lembaga Pengawas Kompak Bungkam
Saat dimintai kejelasan, keanehan justru semakin menjadi-jadi. Sejumlah instansi yang seharusnya bertanggung jawab dan mengawasi—mulai dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Inspektorat Daerah, Dinas Sosial, hingga DPRD Kota Padangsidimpuan—memilih bungkam seribu bahasa. Tidak ada satu pun lembaga yang bersedia memberikan klarifikasi atas data "gaib" tersebut.
Baca Juga: Gema Harapan di Aula Nonon Sonthanie: Wali Kota Bekasi Lantik Sudarsono Jadi Pengurus Baznas
Kini, aksi protes warga mulai meluas. Sambil membentangkan spanduk besar, warga menuntut transparansi dan pengusutan tuntas. Kasus ini bukan lagi sekadar masalah penanganan bencana, melainkan telah bergeser menjadi dugaan tindak pidana berat: pemalsuan dokumen negara, penipuan terhadap Presiden, dan pengkhianatan terhadap rakyat.
Artikel Terkait
Skandal Halaman Bolak: Antara Gunungan Sampah, Anggaran Siluman, dan Respon Pemkot
Revolusi Birokrasi: Balai Keren Dobrak Sekat Perizinan Di Jantung Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Jamin Biaya Pendidikan Anak Korban Kecelakaan Mobil Distribusi SPPG di Aren Jaya
Bekasi Membara: Tri Adhianto Cuci Gudang Kabinet, Disnaker Diberi Deadline 90 Hari!
Sengkarut MBG Ponorogo, Ribuan Siswa Jadi Korban Maladministrasi SPPG Surodikraman