Surat edaran tersebut bertujuan untuk menghimbau seluruh warga, baik yang sedang berada di kota Padangsidimpuan maupun yang sedang berada diluar kota Padangsidimpuan, untuk senantiasa bekerjasama menjaga kota Padangsidimpuan, agar Kota Padangsidimpuan negatif dari Penyebaran Covid-19. Kata Wako Irsan
Pertama, agar seluruh warga kota Padangsidimpuan untuk tidak melaksanakan perjalanan keluar kota Padangsidimpuan, dan apabila ada hal yang mendesak untuk tetap melakukan perjalanan keluar kota Padangsidimpuan, agar melapor atau memberitahukan ke kepala lingkungan, kepala dusun, kepala desa/lurah dan camat sesuai tempat domisili masing-masing.
Kedua, warga kota Padangsidimpuan yang berada di luar kota Padangsidimpuan atau perantau termasuk mahasiswa yang sedang kuliah diberbagai kampus diseluruh Indonesia, untuk sementara tidak pulang ke kota Padangsidimpuan.
Baca Juga : Peningkatan Penyemprotan disinfektan Berlebihan Bisa Mematikan Bakteri Baik
Ketiga, warga kota Padangsidimpuan yang sedang melakukan perjalanan dari luar kota ke kota Padangsidimpuan agar melaporkan diri ke kepala lingkungan, kepala dusun, kepala desa/lurah dan camat setempat.
Keempat, warga kota Padangsidimpuan Untuk tidak melaksanakan kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak, seperti pesta adat, ulang tahun dan keramaian lainnya.
Kata Irsan, langkah ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai kemungkinan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di kota Padangsidimpuan dan hingga kini, kota Padangsidimpuan masih negatif dari Covid-19 atau masih Zona Hijau.
Untuk itu, marilah kita menjaga Zona Hijau ini, agar kota Padangsidimpuan tetap negatif dari Penyebaran Covid-19.
Wako Irsan Berpesan, Semoga seluruh warga kota Padangsidimpuan dapat mendukung dan menjalankan himbauan ini secara baik, karena hanya dengan kita bersatu, kota kita ini bisa tetap Zona Hijau atau negatif dari Covid-19.
(Humas Pemkot Padangsidimpuan)
Oleh : Yarman