Kamis, 4 Juni 2026

Gubernur Khofifah Umumkan Jatim Dalam Status Darurat CORONA

Photo Author
Admin 1, Nawacita Post
- Senin, 23 Maret 2020 | 01:47 WIB

Surabaya NAWACITAPOST – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Keputusan bahwa Provinsi Jatim dalam status darurat terpapar Virus COVID-19. Jum’at Siang (20/03/2020)


Hal Ini berdasarkan jumlah pasien dalam pengawasan dan bertambahnya orang dalam pemantauan dan meninggal satu orang. Sementara ada dua kota yang masuk dalam zona merah terpapar Virus yakni Kota Surabaya dan Kota Malang.


Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kami mengumumkan surat keputusan penetapan status darurat untuk provinsi Jawa Timur di gedung negara Grahadi surabaya jumat siang.


“Hal ini berdasarkan jumlah orang yang terpapar Virus COVID-19 terus bertambah. Saat ini,  ada 91 orang dalam pemantauan dan 36 pasien dalam perawatan dan 9 orang yang dinyatakan positif tertular Virus COVID-19 dan 1 orang meninggal dunia, ” tuturnya.


Khofifah menambahkan,  semua masyarakat supaya memastikan untuk menjaga lokasi ibadah dari resiko penyebaran Corona. Untuk pelaksanaan solat Jum’at di lingkungan instansi pemerintahan diganti dengan ibadah solat Dhuhur di kediaman masing-masing.


“Jumlah PDP terbanyak yakni di Kota Malang delapan orang, Surabaya 7 orang, Tulungagung 4 orang dan Jember serta Sidoarjo masing-masing 3 orang. Untuk ODP terbanyak tercatat di Surabaya yakni 17 orang, Malang dan Jember masing-masing 6 orang, Sidoarjo 9 orang, dan Mojokerto 5 orang, ” pungkasnya.


Dari surat keputusan tersebut juga membagi dua zona rawan terjangkit. Kota Surabaya dan Kota Malang masuk dalam Zona Merah sementara kota kabupaten lainnya masuk dalam Zona Kuning. (BNW)

Editor: Admin 1

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini