Sesuai surat edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 440/2666/2020 tanggal 17 Maret tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Corona Virus Desease (Covid-19). Dengan demikian, Pemda Kabupaten Nias menindaklanjuti melalui surat pengumuman Bupati Nias Nomor : 440/0585-Disdik/2020 bahwa mengumumkan kepada siswa TK, SD, SMPN dan SMP Swasta untuk belajar di rumah mulai tanggal, 23 Maret sampai 4 April 2020.
Baca Juga : KPM Desa Bedahlawak Berbagi Bantuan Pada Warga Yang Tidak Mendapat Program BPNT
Pemda Kabupaten Nias dalam hal ini Sokhiatulo Laoli, MM sangat menghimbau dan mengharapkan kepada elemen masyarakat.
"Lebih terkhusus orang tua (pelajar) untuk membatasi dan mengurangi aktifitas bagi anak anak di luar rumah (tidak terkontrol) dengan tujuan agar lebih sangat mengutamakan belajar mandiri di rumah untuk sementara waktu," Ungkap Sokhiatulo Laoli.
Dalam surat edaran tersebut, pihaknya menambahkan lebih detail bahwa sesuai pelaksanaan kegiatan ujian sekolah dan ujian Nasional tetap di selenggarakan sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan dengan ketentuan setiap sekolah wajib menyediakan sarana handsanitizer atau bentuk lain untuk pencegahan Corona Virus. Harapnya
Reporter : Jurdil Laoli (Nawacita, Kabupaten Nias)