Kamis, 4 Juni 2026

Akhirnya, MAK SUSI Bebas

Photo Author
Admin 1, Nawacita Post
- Kamis, 19 Maret 2020 | 18:31 WIB

Surabaya NAWACITAPOST – Akhirnya, Tri Susanti tersangka aksi demontrasi menentang kelompok Aktifis Papua Merdeka di Surabaya beberapa waktu lalu, Kamis (19/3) hari ini kembali dapat menghirup udara bebas.


Perempuan yang akrab dipanggil Mak Susi telah menjalani masa hukuman selama 7 bulan penjara di Rutan Negara Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong Sidoarjo dari vonis 1 tahun yang diterimanya karena dinyatakan bersalah pada sidang putusan Senin (3/2/2020) sesuai dengan perbuatannya melanggar pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Dan hari ini, (19/3) dinyatakan bebas setelah pengajuan cuti bersyaratnya dikabulkan.


[video width="640" height="352" mp4="https://static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/750x500/photo/nawacitapost/2020/03/WhatsApp-Video-2020-03-19-at-18.34.57.mp4"][/video]

Kepada Media, Mak Susi berujar bahwa terali besi bukan halangan bagi dirinya berjuang untuk NKRI. “Saya akan berhenti berjuang setelah nyawa saya lepas dari raga,” katanya. Karenanya, kepada aktifis pejuang NKRI Ia berpesan agar jangan patah semangat dalam berjuang mempertahankan kedaulatan NKRI. “Merdeka,” teriaknya. (BNW)

Editor: Admin 1

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini