Kamis, 4 Juni 2026

Terkait Perubahan Perolehan Suara Caleg Geindra, DKPP Pecat Komisoner KPU, Evi Novida

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Kamis, 19 Maret 2020 | 14:20 WIB
Kalimantan Barat, NawacitapostKomisoner KPU, Evi Novida GM di pecat Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu (DKPP) dari Jabatannya. Tak hanya EN tapi DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua KPU dan empat Komisioner lainnya.

Putusan DKPP ini berkaitan dengan perselisihan perolehan suara anggota DPRD Propinsi Kalbar Peride 2019 - 2024 daerah pemilihan Kalbar 6 dari Partai Gerinda.

" Bahwa perubahan perolehan suara di Dapil Kalbar 6 untuk Partai Gerinda atas nama Hendri Makaluasc, caleg No urut 1, dan caleg lain atas nama Cok Hendri Ramapon No urut 7 di 19 Desa Kec Meliau Kab Sanggau," Kata Anggota DKPP Alfitra Salam, saat membacakan alasan pengadu perkara dalam sidang yang di gelar di Gedung DKPP Jakarta Pusat pada tgl 18/3/20.

Baca Juga : Gudang Pengemasam Pupuk PT HB Perawang Terbakar  


Pengadu dalam perkara ini adalah Hendri Makaluasc. Ia mendalilkan bahwa perolehan suaranya pada Pileg berkurang dalam rekapitulasi suara yang dicatatkan Panitia Pemilihan. Hendri menyebutkan bahwa suaranya telah digelembungkan ke caleg Gerinda lainnya, yaitu Cok Hendri Ramapon.

Atas dugaan penggelembungan suara itu telah dilakukan koreksi ilehKPU Kab Sanggau meliputi koreksi pencatatan rekapitulasi hasil perolehan suara 19 desa di Kec Meliau Sanggau.

Hasil koreksi itu menyebutkan bahwa perolehan suara Hendri Makalausc yang semula di catat sebesar5.325 suara berubah menjadi 5.384 suara, sementara suara Cok HR yang semula berjumlah 6.599 di koreksi menjadi 4.185 Pencatatan hasil koreksi suara ini juga dikuatkan oleh putusan MK No: 154-02-20/PHU.DPR-DPRD/XVII/2019. Lantaran pada masa perselisihan hasil pemilu HM juga mempersoalkan perkaranya di MK. Dengan ada putusan itu KPU Prop Kalbar selanjutnya mengoreksi perolehan suara Hendri M. Namun, KPU Kalbar tidak semerta merta melakukan perbaikan terhadap perolehan suara CHR. Hal ini berakibat pada tidak ditetapkannya HM sebagai anggota DPRD Propinsi Kalbar Periode 2019-2024.

Atas tindakan tersebut DKPP menilai bahwa Evi beserta Ketua dan Komisioner KPU lainya tidak memahami dan melaksanakan putusan MK. Hal ini berakibat pada kerugian hak - hak Konstitusional Hendri Makaluasc.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini