Wa'oziduhu menguraikan bahwa adanya indikasi ketidak transparannya panitia penjaringan dan penyaringan perangkat Desa, ketika salah satu persyaratan dokumen yang harus dilengkapi oleh para calon yaitu menunjukkan ijazah asli.
"Calon atas nama Yasman Harefa diduga tidak memiliki ijazah asli,"jelas Wa'oziduhu.
"Setelah selesai seleksi atau ujian tes pada tanggal 24/2/20, baru pada tanggal 29/2/20 terbit surat keterangan pengganti ijazah dari SMAN 1 Lahewa, tentunya itu termasuk pelanggaran administrasi," Lanjutnya.
Baca Juga : Golongan Darah Tipe O dinilai Lebih Resisten Terinfeksi Virus Corona
Ia juga menyinggung adanya hubungan sedarah antara ketua panitia, Pemberian Harefa dengan Yasman Harefa, jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang RI nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, Bab VIII pasal 42 Jo pasal 43,
"Anehnya lagi, usai melaksanakan tes ujian, tidak beberapa hari setelah itu, Yasman Harefa berkantor di kantor Desa Marafala dengan mengenakan pakaian seragam PNS, sementara rekomendasi dari camat dan surat keputusan penetapan kepala Desa untuk pengangkatan calon perangkat Desa, masih belum terbit," ucapnya.
"Sehingga semakin kuat dugaan bahwa adanya pengkondisian panitia untuk memenangkan calon Yasman Harefa.Maka dengan dasar-dasar itulah saya mengajukan keberatan/gugatan di dinas PMD, dengan harapan masalah ini dapat diproses secepatnya,"harapnya.
Dalam penulusuran Nawacitapost melalui via selular, Pemberian Harefa selaku ketua panitia mengatakan. Apa yang disampaikan Wa'oziduhu tidak benar, Selasa (17/3/20)
Ketua panitia, Pemberian Harefa menjelaskan terkait masalah penunjukan ijazah Yasaman Harefa sudah diserahkan.
"Saat itu sudah diserahkan, namun sudah hilang usai menyerahkan berkas, dan mengenai hubungan keluarga dengan Yasaman Harefa memang benar, namun masalah hubungan saudara antara panitia dan calon perangkat Desa, sama sekali tidak diatur didalam peraturan daerah nomor 13 tahun 2018, tentang perangkat Desa,"kata Pemberian Harefa kepada Nawacitapost via seluler.