Kamis, 4 Juni 2026

Penggiat Lingkungan Hidup Medan Tolak UU Omnibus Cilaka

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Sabtu, 7 Maret 2020 | 00:08 WIB
Medan, NAWACITApost.comPenggiat Lingkungan, dan masyarakat di Medan mengadakan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sumatera Utara, Kamis (5/3/2020) di Medan, menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cilaka (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), karena dinilai sebagai penyelewengan konstitusi untuk mempermanenkan kesengsaraan rakyat.

Hal ini diungkapkan dalam tuntutan aksi unjuk rasa para demenstran yang terdiri dari elemen mahasiswa, penggiat lingkungan Walhi, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Bakumsu, LBH Medan, Kontras Sumut, GMNI, Gemapel Unined, PBHI Sumut, Sahdar, PMP, HaRI,  HMI MPO dan masyarakat sipil lainnya.

"Ketakutan pemerintah atas perlawanan rakyat dalam konteks perlindungan lingkungan melalui gugatan izin lingkungan atau AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang dalam beberapa kesempatan berhasil dimenangkan" sebut Ryan dari penggiat lingkungan.

Menurut para pemdemo hal ini jelas merupakan hambatan besar bagi pemerintah dalam menggaet investor sehingga dianggap perlu untuk dicabut dari akarnya.

Proses penunjukkan kawasan hutan juga tidak lagi melalui tahap penentuan tapal batas dan penetapan sehingga mengancam eksistensi serta pemenuhan hak masyarakat adat, masyarakat lokal, petani, dan Nelayan Tradisional akan wilayahnya. Sementara itu Albert Bintang salah satu pendemo mengungkapkan RRU Omnibus Law Cilaka melemahkan sistem pengupahan itu sendiri.

Baca Juga : Dorr ! Residivis Maling Sepeda Motor Modus Beli Rokok Ini Ditembak Polisi


"Sektor Buruh Pertama bahwa dalam klaster tenaga kerja RUU Omnibus Law Cilaka memperkenalkan sistem pengupahan baru yang melemahkan sistem pengupahan itu sendiri", sebutnya. Menurutnya aspek filosofis UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai upah layak, kerja layak dan keberlangsungan hidup pekerja menjadi kian kabur dalam RUU Omnibus Law Cilaka. Dalam hal ini, sasaran utama Cilaka adalah memastikan fleksibilitas tenaga kerja. Semakin fleksibel untuk dieksploitasi, tentunya. Kerentanan buruh untuk terjebak dalam status pekerja kontrak akan meningkat karena perusahaan tak lagi diwajibkan untuk mengangkat buruh menjadi pekerja tetap.

Peran serta serikat buruh juga dipangkas khususnya dalam soal pemberhentian tenaga kerja (PHK), dimana kini PHK berubah sifatnya menjadi individual. Pemberi kerja tidak lagi diwajibkan untuk mengambil tindakan preventif serta melakukan perundingan dengan serikat buruh dimana individu itu tergabung.

Para pendemo diterima oleh Rudy Hermanto dan Sugianto Makmur dari fraksi PDIP, mendengarkan tuntutan aksi dan akan meneruskan nya ke DPRD RI di Jakarta. "Kita akan tetap melawan hal-hal yang merugikan rakyat karena kita akan tetap membela kepentingan rakyat. Dan oleh karena itu kepada adik-adik yang menyampaikan aspirasi hari ini, klo sudah ada draf tuntutan atas RUU Omnbuslaw ini sekarang juga kita kalau sudah dipersiapkan agar bisa kami fax ke Jakarta", sebut Rudy Hermanto.

Reporter : HAN -Medan Sumatera Utara

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini