Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah ( KPPOD) Robert Na Endi Jaweng mengatakan, hal ini berpotensi menyebabkan penurunan pendapatan asli daerah (PAD) pemda. Sebab, selama ini, pemberian perizinan usaha oleh pemda menghasilkan retribusi daerah.
"Pastinya (PAD) berpotensi turun. Kalau kemudian izin-izin itu dikeluarkan oleh pusat semua, apakah mungkin kabupaten/kota mau mengawasi," kata Robert dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).
Baca Juga : Dinas Lingkungan Hidup Kota Gusit : Pengelolaan Sampah adalah Tanggungjawab Bersama
"Belum kalau kita bicara soal pendapatan, karena pajak retribusi selama ini dikenakan atas layanan, pengenaan layanan itu ya berbasis perizinan itu," lanjutnya.
PAD merupakan pendapatan pemerintah daerah yang bersumber dari pajak daerah, restribusi daerah, laba dari badan usaha milik daerah (BUMD), dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah.
Jika perizinan usaha dialihkan ke pemerintah pusat, maka pemda hanya berwenang untuk melakukan pengawasan.Pemerintah daerah bersedia untuk melakukan pengawasan jika tak menghasilkan retribusi daerah.
"Mau enggak dia ikut repot dalam mengawasi, ikut membiayai cara kerja pemerintah kita, yang suka enggak suka beginilah sistem dan aturannya," ujar Robert.