Berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Masyarakat Nagori No. 011/SKK/X/2019, Nurmala C. Ginting, SH selaku Ketua PHLHPN dalam suratnya mengatakan bahwa dari hasil pengamatan atau observasi PHLHPN mengatakan bahwa banjir yang terjadi di Desa Nagori Marubun Jaya Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun Prov. Sumatera Utara bebebrapa waktu yang lalu sebagai akibat dari sistem pembangunan drainase dari Pihak PT. PN-IV tanah jawa yang salah karena tidak sesuai dengan Peraturan Presiddn Nomor : 38 Tahun 2011 tentang sungai.
Baca Juga: Rocky Gerung si Mulut Garong
Dalam Perpres itu menyatakan bahwa sungai tifak boleh di tanami pohon sawit di pinggir sungai sampai jarak 50 Meter dari bibir pinggiran sungai karena termasuk sempadan sungai dan juga di duga adanya galian C Batu Pedas di sungai Pondok Nagoti Afdeling V Kebun Mayang.
Pengrusakan lingkungan hidup ini yang mengakibatkan banjir akibat besar debitnya air dari PT. Perkebunan Nusantara IV sehingga mendorong jalan longsor dan bebebrapa jembatan terputus sehingga mengakibatkan kerugian bagi Masyarakat Nagori Marubun Jaya Kec. Tanah Jawa dan sungai Pondok Nagori Kec. Mahligas Kab. Simalungun, jelas Nurmala.
Akibat pembiaran ulah dari PT. PN-IV mengakibatkan banjir bandang sehingga lingkungan rusak dan masyarakat membawa sengsara, maka di harapkan kepaa seluruh stake holder untuk mengusut dan menghentikan kegiatan PT. PN-IV di Desa Nagoru Marubun Jaya dan Pondok Nagori Afdeling IV Kebun Mayang Tanah Jawa sebelum ada bencana alam yang lebih besar dan menelan korban jiwa manusia yang lebih banyak lagi, tegas Nurmala.
Lagi menurut Nurmala C. Ginting bahwa berdasarkan pengamatan dan observasi PHLHPN terhadap PT. Perkebunan Nusantara IV Afdeling V Kebun Mayang Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun PHLHPN berpendapat bahwa PT. PN-IV diduga telah melakukan pelanggaran UU Nomor : 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, UU Nomor : 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Peraturan Pemerintah Nomor : 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya air dan UU No. 04 Tahun 2009 tentang Galian C.
PHLNPN berharap kiranya Polda Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup serta sakeholder yang lain sera pemerhati lingkungan supaya turun tangan untuk memperhatikan penderitaan masyarakat Nagori ini, serta di harapjan kepada Pemerintah Pusat untuk tidak tutup mata serta daoat merespon dari keluhan masyarakat Simalungun untuk terciptanya kondisi dan situasi yang kondusif, nyaman dan tentram.
Herman Andru, Medan Sumatera Utara