Kamis, 4 Juni 2026

Pertamina Minta Kemenkeu Kaji Ulang Besaran pajak Produk Dalam Negeri

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Selasa, 21 Januari 2020 | 09:44 WIB
Jakarta, NAWACITA- PT Pertamina meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji kembali besaran pajak atas produk dalam negeri. Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan permintaan disampaikan karena saat ini pajak atas produk lokal masih terlalu besar.

Dalam menjalankan usaha, perusahaan di dalam negeri masih terkena beban PPN, PPh, distribusi serta bahan baku. Ia mengatakan perlakuan tersebut berbeda dengan produk impor yang hanya terkena satu kali.

Perbedaan perlakuan pajak tersebut kata Nicke telah membuat produk lokal kalah bersaing dengan impor.


"Produk yang diproduksi dalam negeri lebih mahal dari impor, ada banyak hal terkait regulasi mengenai perpajakan. Pembebanan pajak produk lokal jauh lebih tinggi dibanding impor," ujar Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati seperti dikutip dari Antara, Selasa (21/1).

Baca Juga : DPR menyoroti Besaran Insentif yang Dikantongi Direksi BPJS


Selain pajak tinggi, Nicke juga mengatakan dunia usaha dalam negeri saat ini juga masih dibebani bunga perbankan tinggi. Masalah tersebut juga turut mempengaruhi produk lokal sehingga tidak dapat bersaing dengan barang impor.

"Belum lagi terkena bunga yang pinjamannya sangat tinggi," ucapnya.

Nicke Widyawati mengatakan pihaknya telah menyampaikan usulan ke pemerintah mengenai regulasi yang bertentangan dengan semangat nasional untuk mendorong produk lokal bisa bersaing.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Harjanto mengatakan pihaknya bakal mempelajari kembali aturan-aturan yang menghambat produk lokal tidak bisa bersaing dengan impor.

"Memang ada laporan, ketika membeli bahan baku produksi terkena pajak, setelah barang jadi juga kena pajak, nanti kami lihat bagaimana kami harmonisasi sehingga tidak menjadi beban industri," katanya.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini