Jakarta, NAWACITA - Pemerintah bersiap menggagalkan langkah Uni Eropa yang mengeluarkan proposal bea masuk imbalan sementara (BMIS) sebesar 8% atas produk biodiesel Indonesia. Proposal itu akan berlaku sementara mulai September 2019.
Seperti dilansir Kontan, Pemerintah dan pengusaha berkesempatan membantah isi proposal tersebut sebelum berlaku secara permanen di Januari 2020.