Senin, 15 Juni 2026

BUSKIPM Gelar Kegiatan Lestarikan Populasi Penyu, Ratusan Ekor Tukik Dilepasliarkan

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Rabu, 17 Juli 2019 | 14:11 WIB
JAKARTA - Kepala Balai Uji Standar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BUSKIPM) Woro Nur Endang Sariati tegaskan perlunya menjaga spesies yang dilindungi undang-undang.

Sebagai bentuk kepedulian akan kelestariannya, BUSKIPM mengadopsi tukik hijau sebanyak 500 ekor untuk dilepasliarkan di Taman Pesisir Penyu Pantai Pangumbahan Ujung Genteng Sukabumi.

"Ini sebagai upaya konservasi melestarikan kehidupan penyu secara alamiah yang merupakan biota laut penjaga keseimbangan ekosistem laut," kata Woro dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Menurut Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN), penyu dikategorikan sebagai satwa sangat terancam punah. Di Indonesia, penyu merupakan satwa yang dilindungi oleh UU No. 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem dan UU No. 31/2004 Tentang Perikanan.

Hingga saat ini, populasi penyu hijau (Chelonia mydas) kian menurun akibat dua jenis ancaman, yaitu:

1. Ancaman langsung, yaitu perburuan dan perdagangan untuk dikonsumsi telur dan dagingnya, diambil kerapasnya untuk dijadikan cinderamata (berupa gelang, cincin, bingkai kacamata, dan lain sebagainya); dan

2. Ancaman tidak langsung, yaitu tangkapan sampingan (bycatch).

(Ant)

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini