Jakarta, NAWACITA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan cara pemerintah dalam menggenjot penerimaan negara melalui pajak. Hal itu dia sampaikan dalam sidang paripurna di gedung DPR RI hari ini, Selasa (16/7).
Kepada anggota dewan, dia menyampaikan bahwa untuk meningkatkan tax ratio, pemerintah telah dan akan terus melakukan upaya peningkatan wajib pajak dalam rangka penerimaan negara.
Dalam Undang Undang Keuangan Negara dinyatakan bahwa sumber pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan hibah.
"Dalam memenuhi kebutuhan pendanaan pembangunan nasional, pemerintah terus melakukan optimalisasi penerimaan negara terutama dari penerimaan pajak dan PNBP," kata Sri Mulyani, dikutip Liputan6.com.
Adapun strategi optimalisasi penerimaan pajak yang difokuskan pada wajib pajak merupakan strategi yang multi dimensi.
"Multi dimensi tersebut meliputi aktivitas penyuluhan dan kehumasan, perbaikan pelayanan, pengawasan, dan penegakkan hukum," ujarnya.
Selain itu, dia mengungkapkan pemerintah secara gencar juga telah melakukan reformasi perpajakan yang mencakup beberapa pilar yaitu SDM, teknologi informasi, proses bisnis, organisasi, dan regulasi pajak.
"Dalam rangka memperluas coverage pembayar pajak, pemerintah melakukan beberapa terobosan yaitu melalui pemberian penurunan intensif tarif pajak UMKM, menjaring wajib pajak baru melalui program konfirmasi wajib pajak, serta pengembangan tax agent," ungkapnya.
Sementara itu dalam rangka mendukung aktivitas penggalian potensi pajak, kualitas data dan informasi, merupakan faktor kunci yang menentukan keberhasilan aktifitas tersebut.
"Oleh karena itu, pemutakhiran data perpajakan dilakukan berkesinambungan," ujar Sri Mulyani.
(ANT)
Editor: Tim Redaksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 15 Juni 2026 | 15:13 WIB
Senin, 15 Juni 2026 | 15:13 WIB
Minggu, 14 Juni 2026 | 20:07 WIB
Minggu, 14 Juni 2026 | 20:06 WIB
Minggu, 14 Juni 2026 | 20:06 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:44 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:43 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 15:56 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 15:55 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 15:55 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 08:50 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 11:33 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 11:33 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 11:33 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 11:32 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 11:31 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 11:30 WIB
Senin, 8 Juni 2026 | 21:25 WIB
Senin, 8 Juni 2026 | 20:07 WIB
Senin, 8 Juni 2026 | 13:29 WIB