Pekanbaru, NAWACITA – Kasus korupsi pada proyek pembangunan Waterfront City Bangkinang Kabupaten Kampar-Riau Tahun Anggaran 2015 – 2016 dimana negara mengalami kerugian sekitar Rp 39,2 M. LSM (lembaga Swadaya Masyarakat) minta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) periksa dan tangkap mantan Kadis PUPR Kampar, Indra Pomi Nasution.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua LSM FPPI, Hariyanto, Rabu (15/5) di Arya Duta Hotel, karena menurut Ketua LSM FPPI dalam kasus ini KPK jangan hanya menetapkan dua tersangka saja, masih ada tersangka-tersangka lain kalau mau KKP serius.
Temuan KPK yang mengantar PPTK Jembatan di Bangkinang, Adnan sebagai tersangka jangan hanya sampai disitu saja. Seharusnya KPK juga periksa dan tangkap mantan kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Kampar, Indra Pomi Nasution, PPTK, PPK dan Pengguna Anggaran (PA) itu satu kesatuam, tidak mungkin satu berbuat sementara yang lain tidak kena, jelasnya.
KPK dalam menetapkan tersangka pada kegiatan itu terkesan tebang pilih, disinyalir hanya mengorbankan pejabat yang selevel PPTK, sementara kepala dinas PUPR, Indra Pomi yang menjabat pada saat itu selaku pemegang Kuasa Pengguna Anggaran tidak tersentuh hukum, bahkan kini menduduki jabatan baru sebagai kepala dinas PUPR dan PLt kepala dinas kesehatan Kota Pekanbaru. Kita sebagai masyarakat merasa aneh perlakuan hukum seperti itu atau Ada Apa?. Bisa jadi kepercayaan kita kepada KPK dalam pemberantasan korupsi makin menipis, katanya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua LSM IPSPK3 (Lembaga Independent Pembawa Suara Pemberantas Korupsi Kolusi Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (Lembaga IPSPK3-RI) , Ir. Marganda Simamora, Sabtu (11/5/2019), di Jatra Hotel, Pekanbau.
Menurut Ganda dalam penanganan kasus korupsi pembangunan Jembatan di Kampar dimana KPK menetapkanm dua tersangka. Seharusnya pihak KPK, tidak hanya berhenti disitu saja karena ada yang lebih bertanggung jawab yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Kampar Indra Pomi Nasution selaku kuasa pemegang angaran “Jadi pemeriksaan yang dilakukan KPK jangan hanya sampai disitu saja” tegasnya.
Terlebih nilai temuan dugaan korupsi kerugian Negara bernilai fantastis, tidak masuk akal pelakunya hanya sebatas pejabat pembuat teknis komitmen (PPTK), Adnan dan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa. Diduga perbuaatan itu sudah terkordinir dan melibatkan pimpinan seperti mantan kepala dinas PUPR Kampar, saat itu dijabat Indra Pomi Nasution, direktur perusahaan sebagai kontrakotr pelaksana dan konsultan, jelasnya
Penetapan dua tersangka disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2019) lalu, menetapkan dua tersangka masing-masing, PPK Pembangunan jembatan waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan dan Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa .
Ditetapkannya kedua tersangka dalam kasus tersebut "Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka," jelas Wakil Ketua KPK .
Sementara Indra Pomi pada saat itu menjabat sebagai Kadis PUPR Kabupaten Kampar, hingga saat ini disinyalir bebas melenggang tanpa tersentuh KPK.
(Red : Faig, Sumber : Bidik)
Editor: Administrator
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:57 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:57 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:19 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:19 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:18 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:18 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:09 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:47 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:23 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:22 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:22 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 21:41 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 20:11 WIB
Sabtu, 4 Juli 2026 | 18:30 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 07:48 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 21:21 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 17:08 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:48 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:31 WIB