Jakarta NAWACITA – Tarif transportasi umum, ojek online (Ojol) akhirnya ditetapkan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat sedang menggodok tarif ojek online (ojol) yang akan menjadi poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (25/3), Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan ada tiga pertimbangan diterapkannya tarif ojek online.
“Pertama, mempertimbangkan kepentingan pengemudi. Kita mempertimbangkan sekali bagaimana aspirasi pengemudi," jelas Budi.
Kedua, lanjut dia, kepentingan masyarakat di mana costumer perlu harga yang baik. Masalah kenyamanan dan Keamanan sudah ada di aturan sebelum.
"Ketiga, kepentingan aplikator. Pemerintah perlu melindungi dua aplikator supaya tidak mati salah satu. Supaya tidak ada monopoli," tambah Budi Setiyadi.
Sebelumnya, Kemenhub memutuskan tarif ojek online batas bawah antara Rp 1.850/km hingga Rp 2.000 untuk tarif bawah. Sedangkan tarif atas antara Rp 2.300/km hingga Rp 2.600/km.
Berikut tarif ojek online dari kemenhub:
Zonasi I
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
- Zonasi I adalah Sumatera Bali, Jawa minus Jabodetabek
- Zonasi II adalah Jabodetabek
- Zonasi III adalah Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB
"Tarif ini bersifat net. Artinya yang didapatkan pengemudi. Tarif pelanggan ditentukan aplikator," tambah Budi Setiyadi.
Soal tarif ojol ini, sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan ingin mengambil jalan tengah untuk menentukan tarif yang cocok bagi mitra ojek online.
Selama ini diketahui tarif yang ditetapkan Grab dan Gojek sebagai aplikator dirasa terlalu mencekik bagi para mitra, yaitu sekitar Rp1.200 hingga Rp1.500 per km. Sedangkan versi pengemudi tarif yang diinginkan Rp2.500 hingga Rp3.000. Adapun keinginan pemerintah tarif mulai Rp2.000- Rp2.500 per km.
Jalan tengah yang Budi maksud tetap mengacu terhadap rumusan penghitungan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Budi menginginkan bahwa tarif ojek online di angka Rp2.400. Namun itu belum final, pembahasan soal tarif akan dilanjutkan sore hari ini.
Aturan ini resmi diundangkan 11 Maret 2019. Sedangkan acuan untuk mengatur tarif terdiri dari dua kategori, yaitu biaya langsung dan tak langsung. Selain itu penghitungan juga dinilai berdasarkan kelangsungan usaha, lantaran jika tarif terlalu tinggi dikhawatirkan pelanggan ojek onlie menurun.
Editor: Tim Redaksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB