Jakarta NAWACITA - Plastik menjadi penyumbang sampah terbesar di DKI Jakarta. Penggunaan kantong plastik, sudah menjadi hal yang sering kali dijumpai di setiap kehidupan masyarakat DKI Jakarta, khususnya dalam proses jual-beli di toko maupun pasar. Kebiasaan ini pun tampak tak mudah ditinggalkan begitu saja oleh masyarakat.
Oleh karena itu, Pemprov DKI pun akan menerbitkan aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Ibukota. Kabarnya, saat ini peraturan gubernur (pergub) tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai itu sedang dipersiapkan.
Namun kebijakan ini dinilai bukan menjadi solusi untuk masyarakat. Larangan penggunaan kantong plastik disebut kebijakan instan yang tak solutif, sebab hingga saat ini pemprov DKI sendiri belum bisa menemukan pengganti kantong plastik tersebut.
Penilaian ini diungkapkan pengamat kebijakan publik Universitas trisakti, Trubus Rahadiansyah
Trubus pun mempertanyakan solusinya. Sebab, menurut dia kebijakan publik untuk memberikan solusi bukan membebankan masyarakat
Meski Pemprov DKI Jakarta berencana mengganti plastik tersebut dengan kantong yang ramah lingkungan, namun Trubus menilai hingga saat ini Pemprov DKI belum bisa mendefinisikan secara jelas kantong kresek ramah lingkungan yang dimaksud.
"Penggunaan kantong yang ramah lingkungan itukan sampai hari ini belum ada penjelasan. (Kantong kresek) yang bagaimana dari kain atau dari apa," katanya.
Trubus menyarankan agar Pemprov DKI dapat memberikan solusi lewat sosialisasi yang baik dan edukatif. Sehingga, masyarakat tak merasa dipaksa dengan adanya aturan tersebut, apalagi ini menyangkut dengan pola kehidupan masyarakat.
"Ini menyangkut prilaku masyarakat yang mau tidak mau untuk merubahnya itu butuh proses. Tidak bisa serta merta orang itu dirubah. Dibuatkan payung hukum yang sifatnya berkeadilan. Adil dalam arti untuk mereka yang usaha dibidang kantong kresek ini tetep bisa tumbuh berkembang jangan dibinasakan mereka justru dibina," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji, pergub larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai tersebut sudah siap dalam bentuk draf dan akan segera ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kami sedang menyiapkan pergub tentang pelarangan kantong plastik sekali pakai," ujar Isnawa di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, pada pertengahan Desember lalu.
Editor: Tim Redaksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:57 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:57 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:19 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:19 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:18 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:18 WIB
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:09 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 21:47 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:23 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:22 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 13:22 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 21:41 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 20:11 WIB
Sabtu, 4 Juli 2026 | 18:30 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 07:48 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 21:21 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 17:08 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:48 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 16:31 WIB