Minggu, 19 Juli 2026

Berikan Perlindungan Hukum Hak Tanah Masyarakat, GPM Gelar Sosialisasi

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Sabtu, 25 November 2023 | 00:19 WIB
Jatmiko Ketua GPM Jombang dan Usep Setiawan Staf Kepresidenan RI (Foto Istimewa)
Jatmiko Ketua GPM Jombang dan Usep Setiawan Staf Kepresidenan RI (Foto Istimewa)

Sosialisasi dan Diskusi Reforma Agraria, Staf Kepresidenan Diskusikan Perpres Nomor 62


Jombang, NAWACITApost.com - Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Jombang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan diskusi tentang Reforma Agraria, kepada para perwakilan Pemerintah desa, tokoh masyarakat Kabupaten Jombang di Gedung Hotel Cempaka Jombang, Jawa Timur, pada Jum'at (24/11/2023).


Jatmiko Ketua GPM Jombang mengatakan, para peserta diharapkan dapat secara pro-aktif bertanya kepada narasumber terkait persoalan dan kendala yang dihadapi dalam redistribusi tanah.


"Kita berharap target redistribusi tanah tahun 2023 ini dapat tercapai, maka persoalan dan kendala yang dihadapi dapat disampaikan pada kegiatan ini," kata Jatmiko.


Sementara itu, Useb Setiawan Staf Kepresidenan Tenaga Ahli utama menjelaskan, Program Reforma Agraria merupakan salah satu program prioritas nasional pada Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin.


"Kami sudah mendiskusikan tentang isi dari perpres nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan rencana reforma agraria, dan bagaimana peluangnya bagi Pemerintah Kabupaten Jombang untuk melaksanakan kebijakan tersebut," ujarnya.


Lebih lanjut dijelaskan Usep Setiawan, bahwa di wilayah Kabupaten Jombang masih banyak tanah yang menjadi obyek reforma agraria.


"Dari sisi potensi wilayah Jombang masih sangat banyak tanah obyek reforma agraria, misalnya bekas tanah perkebunan yang HGU nya habis dan tidak diperpanjang, demikian juga dari kawasan hutan, pemukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial dan lahan garapan masyarakat," jelas Usep Setiawan.


Masih menurut Usep Setiawan, lahan garapan masyarakat yang ada di dalam kawasan hutan, dapat dimungkinkan menjadi obyek reforma agraria.


"Untuk lahan garapan masyarakat yang di dalam kawasan hutan itu di mungkinkan atau bisa di jadikan tanah obyek reforma agraria. Oleh karena itu perlu di identifikasi lebih lanjut dari pemerintah kabupaten Jombang, dengan kantor badan pertanahan negara (BPN) beserta masyarakatnya," tuturnya.


Sehingga katanya, Kebijakan reforma agraria ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah untuk kesejahteraan hidupnya.


"Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah untuk kesejahteraan hidupnya," tutup Usep Setiawan.(T)

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini