NAWACITAPOST.COM PADANG - TIM KLEWANG dan Unit IV/PPA dari Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pelaku, diidentifikasi dengan inisial F, atas tuduhan dugaan perbuatan persetubuhan kepada dua orang anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun dan 20 tahun.
F ditangkap polisi saat terlelap tidur di kediamannya yang berlokasi di Komp Wisma Utama Tepi Air, Kelurahan Parak Laweh Pulau Air Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku F dilakukan setelah bukti-bukti terkumpulkan dan keterangan saksi diperoleh. Ia mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada Selasa malam.
"Sebelum melakukan penangkapan, kita telah mengumpulkan bukti-bukti dan mendapatkan keterangan saksi-saksi," ujar Yanti Delfina pada Rabu (8/11).
Yanti Delfina juga menambahkan bahwa kasus ini terungkap karena korban melaporkan tindakan ayahnya kepada ibu kandungnya.
"Pelaku F telah berpisah dengan istrinya yang merupakan ibu korban. Korban menceritakan kepada ibunya pada 13 Oktober 2023 lalu tentang dirinya disetubuhi oleh ayah kandungnya," jelasnya.
Dijelaskan juga bahwa tindakan pelaku telah berlangsung sejak 2019 terhadap korban yang merupakan anak kandungnya.
"Unit IV PPA Polresta Padang bersama tim Klewang Satuan Reserse Kriminal Polresta berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah di komplek Wisma Utama Tepi Air, RT.004 RW.003, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
Saat ini F atau pelaku sudah dibawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Er)