Jumat, 3 Juli 2026

Kades Hilifarokha Lawa Diduga Mark-Up Dana Desa TA. 2020 s/d 2022

Photo Author
Bung_Zega, Nawacita Post
- Rabu, 31 Mei 2023 | 19:35 WIB

10. Pengadaan pos keamanan desa Rp. 15.750.000 tahun anggaran 2021.


11. Pembinaan PKK Rp. 15.532.000 tahun anggaran 2021.


12. Pengadaan lampu jalan desa Rp. 32.000.000 tahun anggaran 2021.


13. Pemeliharaan sanitasi Rp. 150.000.000 tahun anggaran 2021.


14. Penyediaan sarana aset tetap perkantoran pemerintah desa Rp. 34.000.000 tahun anggaran 2021.


15. Penanggulangan bencana keadaan darurat dan mendesak Rp. 174.000.000 tahun anggaran 2021.


16. Pengadaan pos keamanan desa Rp. 21.000.000 tahun anggaran 2021.


17. Penyediaan operasional pemerintah desa Rp. 103.091.800 tahun anggaran 2021.


18. Jumlah frekuensi penyelenggaraan festival kesenian, adat, kebudayaan dan keagamaan Rp. 51.737.500  tahun anggaran 2021.


19. Pemeliharaan gedung dan prasarana perkantoran Rp. 27.570.000 tahun anggaran 2022.


20. Pengadaan perlengkapan kesehatan tanggap darurat bencana Rp. 32.767.300 tahun anggaran 2022.


21. Pengadaan pos keamanan desa Rp. 14.400.000 tahun anggaran 2022.


22. Pengelolaan dan pemeliharaan lumbung desa ketahanan pangan Rp. 47.312.500 tahun anggaran 2022.


23. Pemeliharaan gedung dan prasarana perkantoran desa Rp. 35.000.000  tahun anggaran 2022.


Dari rincian LPJ realisasi yang tumpang tindih diatas sangat di curigai adanya dugaan penyelewengan keuangan dana desa dari Tahun 2020 sampai 2022, yang menyebabkan terjadinya kerugian masyarakat dan keuangan negara.

Halaman:

Editor: Bung_Zega

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini