nasional

Presiden Prabowo Perintahkan Pengecer Tetap Bisa Jual Gas LPG 3 Kg  

Selasa, 4 Februari 2025 | 10:37 WIB
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer tetap diperbolehkan menjual gas LPG 3 kg. (X)

 

NAWACITAPOST.COM - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer tetap diperbolehkan menjual gas LPG 3 kg seperti biasa, sambil menjalani proses menjadi sub pangkalan. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa komunikasi dengan Presiden telah dilakukan sejak malam sebelumnya terkait kebijakan yang sempat membuat masyarakat kesulitan mendapatkan gas subsidi tersebut.

Dasco menjelaskan bahwa kebijakan awal Kementerian ESDM bertujuan untuk menertibkan harga LPG di tingkat pengecer agar tidak terlalu mahal di masyarakat. Namun, setelah berkoordinasi dengan Presiden, diputuskan bahwa pengecer bisa kembali berjualan seperti biasa, sementara aturan terkait sub pangkalan akan diterapkan secara bertahap.

Dengan kebijakan ini, pengecer tetap dapat menjual LPG 3 kg sambil menyesuaikan diri dengan regulasi baru yang disusun pemerintah. "Presiden telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," kata Dasco, di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Citramaja City, tempat hunian modern yang menawarkan kenyamanan, kemudahan, dan keharmonisan hidup. (Instagram)

Sebelumnya, pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025, sehingga masyarakat harus membeli langsung dari pangkalan resmi. Dampaknya, terjadi kelangkaan dan antrean panjang di berbagai daerah, yang memicu protes dari masyarakat. Polemik ini akhirnya dibahas dalam rapat kerja DPR bersama Kementerian dan Lembaga terkait.

Anggota Komisi XII DPR RI, Zulfikar Hamonangan, turut mendesak pemerintah untuk segera mencabut kebijakan yang dinilai membuat masyarakat resah. Politikus Partai Demokrat itu menyoroti bahwa aturan baru telah menyebabkan kelangkaan LPG 3 kg dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Saya memohon dalam rapat pertemuan hari ini cabut segera, cabut, tarik dan sampaikan kepada Pertamina untuk menunda sementara pemberian izin kepada pengecer itu,” kata Zulfikar.

Dalam rapat tersebut, Zulfikar meminta agar pemerintah menunda kebijakan larangan bagi pengecer hingga ada aturan yang lebih jelas dan tidak merugikan masyarakat kecil. Ia menegaskan bahwa pengecer harus tetap diberikan izin untuk menjual gas 3 kg agar suplai tetap tersedia di lapangan, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada LPG bersubsidi.

Baca Juga: GERAK Dorong Partisipasi Publik dalam Pengelolaan APBD Melalui “Ngopi Senja”  

"Karena ini gaduh, sekarang di bawah gaduh. Jadi pengecer dibiarkan dulu untuk memberikan suplai kepada masyarakat saat ini karena situasinya rawan di masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi mengatakan jika hanya pangkalan resmi yang diperbolehkan menjual LPG 3 Kg, konsumen harus menempuh jarak lebih jauh untuk mendapatkannya, yang tidak hanya merepotkan tetapi juga dapat menambah beban biaya transportasi. Fahmy juga menyoroti bahwa kebijakan ini bertentangan dengan prinsip yang selama ini diusung oleh Presiden Prabowo, yakni berpihak kepada rakyat kecil.

Dengan dampak yang berpotensi merugikan usaha kecil serta menyulitkan masyarakat miskin dalam mendapatkan LPG 3 Kg, kebijakan ini sebaiknya ditinjau ulang. "Kebijakan Bahlil juga menyusahkan bagi konsumen, yang kebanyakan rakyat miskin, untuk membeli kebutuhan LPG 3 kg di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya," kata Fahmy.

 

Tags

Terkini