Kamis, 4 Juni 2026

Larangan Pengecer LPG 3 Kg: Kebijakan Blunder yang Harus Dibatalkan!  

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 4 Februari 2025 | 09:17 WIB
Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi.  (X)
Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi. (X)

 

NAWACITAPOST.COM - Pemerintah telah resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di tingkat pengecer mulai 1 Februari 2025. Dengan kebijakan ini, penjualan LPG 3 Kg hanya diperbolehkan di pangkalan atau penyalur resmi yang ditunjuk oleh Pertamina.

Bagi pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 Kg, mereka diberikan waktu satu bulan untuk mengubah statusnya menjadi pangkalan atau penyalur resmi sesuai aturan yang berlaku. Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai langkah yang keliru.

Ia berpendapat bahwa kebijakan ini berpotensi mematikan usaha kecil yang selama ini bergantung pada penjualan LPG 3 Kg, menyulitkan konsumen dari kalangan masyarakat miskin, serta bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo yang disebutnya berpihak pada rakyat kecil. "Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka," kata Fahmy, kepada Nawacitapost.com, Selasa (4/2/2024).

Citramaja City, tempat hunian modern yang menawarkan kenyamanan, kemudahan, dan keharmonisan hidup. (Instagram)

Pengecer LPG 3 Kg selama ini didominasi oleh pelaku usaha kecil yang mengandalkan penjualan gas subsidi ini sebagai sumber pendapatan utama. Dengan adanya larangan ini, banyak dari mereka berisiko kehilangan mata pencaharian. Bagi sebagian besar pengecer, mengubah status menjadi pangkalan resmi bukanlah pilihan yang mudah karena membutuhkan modal besar untuk memenuhi persyaratan distribusi dalam jumlah besar.

Hal ini berpotensi meningkatkan angka pengangguran dan memperburuk kondisi ekonomi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Di sisi lain, larangan ini juga dapat menyulitkan masyarakat yang membutuhkan LPG 3 Kg untuk kebutuhan sehari-hari. Selama ini, pengecer memudahkan akses bagi warga dengan menyediakan LPG dalam jumlah terbatas di lokasi-lokasi yang lebih dekat dengan permukiman.

Jika hanya pangkalan resmi yang diperbolehkan menjual LPG 3 Kg, konsumen harus menempuh jarak lebih jauh untuk mendapatkannya, yang tidak hanya merepotkan tetapi juga dapat menambah beban biaya transportasi. "Kebijakan Bahlil juga menyusahkan bagi konsumen, yang kebanyakan rakyat miskin, untuk membeli kebutuhan LPG 3 kg di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya," kata Fahmy.

Fahmy juga menyoroti bahwa kebijakan ini bertentangan dengan prinsip yang selama ini diusung oleh Presiden Prabowo, yakni berpihak kepada rakyat kecil. Dengan dampak yang berpotensi merugikan usaha kecil serta menyulitkan masyarakat miskin dalam mendapatkan LPG 3 Kg, kebijakan ini sebaiknya ditinjau ulang.

Baca Juga: Kisah Sukses Susi Sianturi: Kuliah Sambil Berjualan Pisang Goreng dan Lulus Cum Laude dari IPB  

Menurutnya, langkah yang lebih bijak adalah mencari solusi yang tetap menjamin ketersediaan LPG subsidi bagi masyarakat tanpa harus mengorbankan pengusaha kecil yang sudah bergantung pada sektor ini. Oleh karena itu, ia mendesak agar kebijakan ini dibatalkan dan meminta Presiden Prabowo untuk menegur Menteri ESDM agar tidak mengeluarkan kebijakan serupa di masa depan.

"Prabowo harus menegur Bahlil atas kebijakan blunder tersebut agar kebijakan serupa tidak terulang kembali," kata dia.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini