nasional

Dukung Program Kemanusiaan Presiden, Lapas Kotapinang Ikuti Sosialisasi Tata Cara Verifikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti

Senin, 13 Januari 2025 | 14:10 WIB
Petugas Lapas Kotapinang Saat Ikuti Sosialisasi Tata Cara Verifikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti

NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas III Kotapinang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, turut serta dalam kegiatan sosialisasi daring terkait tata cara pelaksanaan verifikasi dan asesmen pemberian amnesti pada pagi hari ini, Senin (13/01).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), sebagai langkah persiapan pemberian amnesti oleh Presiden kepada narapidana dan anak binaan untuk Kemanusiaan dan Rekonsiliasi.

Kepala Lapas Kelas III Kotapinang Loviga Ferdinanta Sembiring S.H., M.H melalui Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, memimpin langsung partisipasi Lapas Kotapinang dalam giat ini.

Baca Juga: 5 Kebakaran Terbesar dalam Sejarah Dunia  

Seluruh jajaran Subseksi Admisi dan Orientasi serta Sub Pembinaan turut hadir dan menyimak pemaparan yang disampaikan.

Fokus utama sosialisasi adalah memastikan semua pihak memahami prosedur dan kriteria yang harus dipenuhi untuk pelaksanaan amnesti secara tepat sasaran.

Dalam paparannya, narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan mekanisme verifikasi data narapidana dan anak binaan, termasuk pelaksanaan asesmen berbasis standar operasional yang berlaku.

Baca Juga: Semarak HUT SPM FK3 Indah Kiat Pulp & Paper ke-26 Dirayakan Meriah, Dihadiri Berbagai Kalangan

Ditekankan pentingnya akurasi data serta penilaian yang transparan untuk menghindari potensi kesalahan dalam proses pemberian amnesti.

Peserta sosialisasi dari seluruh Jajaran Pemasyarakatan pada sosialisasi diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait pelaksanaan teknis di lapangan.

"Giat ini berlangsung secara virtual zoom yang Ikuti oleh Lapas Kotapinang dengan menyimak langsung berupa penjelasan kebijakan pemberian amnesti dalam rangka kepentingan kemanusiaan oleh Presiden RI dengan kriteria Warga Binaan dan Anak Binaan pengguna Narkotika, Warga Binaan dan Anak Binaan yang terkait masalah hukum UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Warga Binaan dan Anak Binaan berkebutuhan khusus (HIV/AIDS, sakit berkepanjangan, Disabilitas, Perempuan Hamil dan Perempuan yang mengasuh anak dibawah umur 3 tahun), Anak Binaan yang melakukan tindak pidana umum, kecuali tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan" Jelas Loviga

Baca Juga: Sandy Permana Ditemukan Tewas di Bekasi Diduga Ditusuk Tetangga, Ini Kronologinya

Melalui keikutsertaan ini, Lapas Kotapinang berkomitmen mendukung penuh program pemerintah dalam memberikan hak-hak kepada narapidana dan anak binaan secara adil dan bertanggung jawab.

Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, pelaksanaan pemberian amnesti dapat berjalan lancar, sekaligus memperkuat transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses pembinaan di Lapas.

Halaman:

Tags

Terkini