nasional

Selain Menkominfo Johnny G Plate, 5 Orang Ini Jadi Tersangka Kasus Dugaan BTS 8 Triliun

Rabu, 17 Mei 2023 | 13:18 WIB

 

NAWACITAPOST.COM - Kejagung telah mengumumkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS.

Berdasarkan pantauan awak media di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Johny G Plate tampak menggenakan seragam khas tahanan Kejagung.

Johny G Plate ditetapkan tersangka setelah ia menjalani pemeriksaan oleh tim penyedik. Lalu, ia langsung dibawa ke mobil tahanan.

Dalam kasus dugaan korupsi ini negara telah dirugikan sekitar 8 Triliun terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).

Dengan kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Selain Johnny G Plate, kasus dugaan korupsi BTS senilai 8 Triliun itu diduga juga melibatkan lima tersangka.

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Tags

Terkini