nasional

Dampak Kenaikan PPN 12% pada 2025, Ancaman PHK di Sektor Ritel dan Industri  

Rabu, 20 November 2024 | 12:08 WIB
PPN naik 12 persen pada 2025. (X)

NAWACITAPOST.COM - Ketua Umum Afiliasi Global Retail Indonesia, Roy Nicholas Mandey, memprediksi bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang direncanakan berlaku pada 2025 akan memberikan dampak serius pada sektor ritel dan industri secara umum. Menurutnya, kebijakan ini dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja di berbagai sektor, terutama ritel.

Roy menjelaskan bahwa potensi lonjakan pemutusan hubungan kerja tersebut berkaitan erat dengan melemahnya daya beli masyarakat. Ketika daya beli turun, para pedagang ritel mengurangi pesanan mereka kepada produsen, yang berpotensi berdampak pada rantai pasokan dari hulu ke hilir.

“Kalau di sektor hilir penjualannya sedikit, pasti kita (ritel) mengurangi juga pemesanan kepada pabrik atau produsen makanan minuman,” kata Roy, dikutip Rabu (20/11/2024).

Ia menambahkan bahwa pengurangan pesanan dari ritel disebabkan oleh barang-barang yang belum terjual di rak-rak toko, akibat rendahnya permintaan konsumen. Lebih lanjut, Roy mengungkapkan bahwa ketika produsen mengalami penurunan pesanan, mereka akan mengurangi produksi.

Baca Juga: Menteri PKP Maruarar Sirait Usulkan Dua Ukuran Untuk Rumah Rakyat  

Dampaknya, banyak tenaga kerja di sektor produksi yang berisiko kehilangan pekerjaan. Kondisi ini bisa mengarah pada semakin banyaknya pemutusan hubungan kerja di berbagai sektor industri.

“Nah, kalau produsen sedikit menerima pesanan karena konsumsi kurang (produktivitas berkurang), berarti mereka akan mengurangi lagi tenaga kerja,” jelasnya.

Selain itu, Roy menekankan bahwa gelombang PHK akan semakin besar jika pemerintah tidak segera mengambil langkah-langkah untuk menjaga daya beli masyarakat. Menurutnya, jika daya beli masyarakat tidak diperkuat, sektor ritel dan produsen akan terus mengalami tekanan.

“Ketika mengurangi tenaga kerja yang sudah ter-PHK itu, pasti belanjanya juga kurang, karena kerjanya juga sudah banyak informal atau pekerjaan yang tidak tetap,” terangnya.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Sudah Sesuai Prosedur  

Ia menjelaskan bahwa orang yang kehilangan pekerjaan akan kehilangan kemampuan belanja karena tidak memiliki pendapatan tetap. Kondisi ini dapat memperparah penurunan daya beli secara keseluruhan.

Roy menyarankan pemerintah untuk segera mencari solusi agar daya beli tidak terus merosot, guna menghindari PHK yang lebih masif di masa mendatang. Data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan bahwa hingga 18 November 2024, sebanyak 64.751 karyawan di Indonesia telah mengalami pemutusan hubungan kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menyebutkan bahwa DKI Jakarta menjadi wilayah dengan angka PHK tertinggi, yakni mencapai 14.501 tenaga kerja, atau 22,4% dari total angka PHK secara nasional. Selain DKI Jakarta, daerah lain yang juga mencatat jumlah PHK tinggi adalah Jawa Tengah dengan 12.492 tenaga kerja, disusul oleh Banten dengan 10.992 tenaga kerja yang terkena dampak.

Bila dilihat dari sektor industri, Kemenaker mengungkap bahwa sektor industri pengolahan menjadi penyumbang terbesar PHK per 18 November 2024, dengan 28.336 tenaga kerja yang ter-PHK. Diikuti oleh sektor aktivitas jasa lainnya dengan 15.629 tenaga kerja, serta sektor perdagangan besar dan eceran sebanyak 8.543 tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan.

Halaman:

Tags

Terkini