Baca Juga: Bali Jadi Tuan Rumah WPRF 2024, Pertemukan 1.400 Praktisi Humas dari Seluruh Dunia
Namun, tidak terima dengan status tersangka yang disematkan kepadanya, Tom Lembong memutuskan untuk menggugat penetapan tersebut melalui praperadilan. Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan ini bertujuan untuk menguji sah tidaknya proses penyelidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejagung.