NAWACITAPOST.COM - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar merespons cepat setiap kali ada bencana di daerah. Respons cepat itu terutama terkait dengan bantuan yang akan disalurkan ke warga yang terdampak.
"Respons secepat-cepatnya," kata Gus Ipul -panggilan Mensos Saifullah Yusuf- saat meninjau ruangan Command Center atau Pusat Kendali milik Kementerian Sosial di Gedung Cawang Kencana, Jakarta, Senin (14/10/2024).
Selain itu, Gus Ipul juga meminta agar jajarannya memastikan pendirian lumbung sosial di sejumlah daerah sesuai dengan standar.
"Pembangunan lumbung sosial harus dipastikan sesuai standar," kata dia.
Gus Ipul menyebut program lumbung sosial Kemensos saat ini sudah cukup bagus dan dapat dimanfaatkan secara maksimal melalui adanya command center Kemensos.
Baca Juga: Di Hadapan Ribuan Pilar Sosial Jawa Timur, Gus Mensos: Wujudkan Perlindungan Sosial Sepanjang Hayat
Kemensos merupakan salah satu instansi yang memiliki peran besar dalam penanggulangan bencana. Salah satu kontribusi Kemensos adalah dengan membangun lumbung sosial di berbagai wilayah Indonesia yang rentan bencana.
Lumbung Sosial yang dibangun Kemensos merupakan sebuah bangunan permanen yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan dan persediaan barang-barang kesiapsiagaan penanggulangan bencana.
Di dalam lumbung sosial terdapat barang habis pakai dan bantuan sosial lainnya yang disimpan di sebuah tempat dengan memperhatikan kearifan lokal dan kesepakatan masyarakat setempat.
Penempatan lumbung sosial umumnya dibangun di titik terdekat dari lokasi rawan bencana. Pembangunan lumbung sosial ditujukan untuk mempercepat proses distribusi logistik bagi masyarakat yang terdampak bencana.
"Ini berkaitan dengan kecepatan respon, menangani bencana itu butuh kecepatan," jelas Gus Ipul.
Saat ini, Kemensos telah memiliki 664 lumbung sosial yang tersebar di 31 provinsi seluruh Indonesia. Pemerintah daerah dapat mengusulkan kepada Kemensos untuk membentuk lumbung sosial di daerahnya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam petunjuk teknis.
Baca Juga: Gus Mensos Ajak Para Stakeholder Revitalisasi Panti Asuhan
Mekanisme pembentukan lumbung sosial diatur dalam Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 32/3/BS.01.02/8/2024 tentang Petunjuk Teknis Peningkatan Kesiapsigaan dan Penanggulangan Bencana Bagi Masyarakat di Daerah Rawan Bencana melalui Pembentukan Lumbung Sosial. Di dalam petunjuk teknis tersebut terdapat alur mekanisme pembentukan dan pemanfaatan lumbung sosial.