NAWACITAPOST.COM - Pada awal pemerintahannya tahun 2014, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat memberikan harapan besar terkait pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri rekam jejak calon-calon menterinya, Jokowi dianggap berkomitmen serius untuk menegakkan nilai-nilai antikorupsi.
Visi ini sejalan dengan janji kampanye "Nawa Cita" yang berfokus pada penguatan penegakan hukum berbasis antikorupsi. Namun, seiring berjalannya waktu, komitmen tersebut dinilai mengalami perubahan signifikan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, menyatakan bahwa ada kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi selama dua periode pemerintahan Jokowi. “Selama 10 tahun ini, kita melihat ada penurunan yang cukup signifikan dalam indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia,” ujar Diky pada Senin (14/11/2024).
Berdasarkan data dari Transparency International Indonesia (TII), IPK Indonesia pernah mencapai angka tertinggi pada tahun 2019, yaitu 40. Namun, skor tersebut turun menjadi 37 pada 2020, meskipun sempat naik ke 38 di tahun berikutnya.
Baca Juga: Resmi Dibuka Kembali, Segini Harga Tiket Museum Nasional dan Imersif
Sayangnya, pada tahun 2022, IPK Indonesia anjlok ke 34, angka yang stagnan hingga 2023. Angka ini sama dengan skor IPK Indonesia pada 2014, saat Jokowi pertama kali terpilih sebagai presiden.
Diky menambahkan bahwa penurunan ini disebabkan oleh maraknya korupsi politik yang sulit dibendung, serta kegagalan pemerintah dalam mencegahnya. “Situasi korupsi politik tidak teratasi, dan ini menjadi alasan utama stagnasi IPK,” ujarnya.
Salah satu momen yang dianggap menjadi titik kemunduran besar dalam pemberantasan korupsi adalah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Revisi ini disahkan dengan sangat cepat, hanya dalam waktu 13 hari, pada 17 September 2019. Kemunculan revisi ini dianggap kontroversial karena tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019 dan dibahas dalam rapat tertutup.
Revisi ini juga menimbulkan kekhawatiran karena mengubah status KPK menjadi bagian dari rumpun eksekutif serta memperkenalkan Dewan Pengawas (Dewas) yang dipilih langsung oleh presiden. Bahkan, revisi ini sempat mendapatkan penolakan keras dari pimpinan KPK saat itu.
Baca Juga: Harta Kekayaan Presiden Jokowi Melonjak 186,2% Selama Menjabat, Ini Rinciannya
Agus Rahardjo, Ketua KPK kala itu, menegaskan bahwa KPK tidak membutuhkan revisi undang-undang untuk tetap berfungsi efektif dalam pemberantasan korupsi. Namun, revisi ini tetap disahkan, yang dinilai oleh banyak pihak sebagai upaya pelemahan lembaga antirasuah tersebut.
Diky menegaskan bahwa dengan menyetujui revisi tersebut, Jokowi ikut berperan dalam pelemahan KPK. “Revisi ini jelas menunjukkan ada upaya sistematis dari pemerintah untuk melemahkan KPK,” kata Diky.
Selain revisi UU KPK, tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menyebabkan pemecatan 51 pegawai KPK menjadi sorotan publik. TWK ini dilakukan sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) pasca-revisi UU KPK. Padahal, TWK tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mahkamah Konstitusi bahkan menegaskan bahwa alih status tersebut tidak boleh merugikan hak-hak pegawai. Feri Amsari, pakar hukum tata negara, mengatakan bahwa Jokowi berperan dalam pelaksanaan TWK karena proses tersebut melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, serta Pimpinan KPK yang berada di bawah naungan kabinet presiden.