NAWACITAPOST.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan proyek pengembangan PT Surya Inter Wisesa (SIW), anak perusahaan Grup Sinarmas Group, PT Bumi Serpong Damai (BSD), sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Banten. Penetapan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 38/2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten, yang mulai berlaku sejak 7 Oktober 2024.
KEK Banten dirancang untuk mengakselerasi pembangunan ekonomi di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Menurut PP tersebut, KEK Banten memiliki luas 59,68 hektare yang terbagi menjadi dua wilayah, yakni wilayah timur seluas 28,83 hektare yang berada di Kecamatan Cisauk dan wilayah barat seluas 30,85 hektare yang terletak di Kecamatan Pagedangan.
Proyek ini diproyeksikan menjadi pusat kegiatan usaha yang mencakup sektor riset, ekonomi digital, pengembangan teknologi, pendidikan, kesehatan, dan industri kreatif. Dengan penetapan ini, KEK Banten diharapkan dapat mendorong penciptaan lapangan kerja, mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tangerang, dan berkontribusi terhadap percepatan pembangunan nasional.
Baca Juga: Anies Baswedan Ungkap Status ‘Open to Work’ di LinkedIn, Siap Berbagi Inspirasi dan Pengalaman
KEK ini juga berada di wilayah strategis, dekat dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, serta memiliki infrastruktur yang memadai, menjadikannya lokasi ideal untuk pusat ekonomi khusus. Pemerintah menilai, wilayah Tangerang memiliki kesiapan untuk menjadi pusat kegiatan pendidikan internasional, dengan dukungan perguruan tinggi luar negeri seperti Monash University yang akan beroperasi di sana.
Selain itu, PT Surya Inter Wisesa telah menjalin kerja sama dengan jaringan praktisi kesehatan internasional, terutama dalam bidang estetika medis. Di sektor teknologi, KEK Banten akan mengembangkan digital hub dan program inkubasi untuk perusahaan rintisan (start-up), dengan target 100 start-up dalam beberapa tahun ke depan.
Pada tahap operasional penuh, KEK Banten diproyeksikan akan menarik investasi sebesar Rp18,8 triliun dan menciptakan sekitar 13.446 lapangan kerja. PT Surya Inter Wisesa, sebagai pengembang utama, bertanggung jawab atas pembangunan dan pengelolaan kawasan ini.
Pemerintah memberikan tenggat waktu 36 bulan untuk menyelesaikan pembangunan KEK Banten, dengan opsi perpanjangan hingga 5 tahun jika diperlukan. Dewan Nasional KEK akan mengawasi proses pembangunan dan kesiapan operasional KEK Banten.
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Siasat di Balik Wacana Tiga Periode Jokowi
Jika pembangunan tidak selesai tepat waktu, evaluasi akan dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pengurangan luas wilayah atau zona peruntukan. Dalam kondisi tertentu, Dewan Nasional KEK dapat memberikan perpanjangan waktu, namun jika KEK Banten tetap tidak siap beroperasi, pemerintah dapat mengusulkan pencabutan penetapan KEK Banten melalui rancangan peraturan pemerintah baru.
Penetapan KEK Banten ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memanfaatkan potensi wilayah Tangerang sebagai pusat ekonomi dan pendidikan berkelas internasional. Selain Monash University yang beroperasi di KEK Banten, kawasan ini juga akan mengintegrasikan layanan kesehatan berkualitas tinggi dan menjadi pusat pengembangan industri kreatif di Indonesia.
Proyek ini diharapkan tidak hanya menarik minat investor, tetapi juga menciptakan dampak positif yang luas bagi masyarakat setempat, meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan teknologi, serta mempercepat transformasi ekonomi berbasis inovasi di Indonesia.
Artikel Terkait
Kemenkumham Jabar Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Jadikan Sosok Rasulullah Sebagai Role Model Seorang Pemimpin
Geledah Kamar Hunian, Lapas Kelas IIA Sibolga Kanwil Kumham Sumut Komitmen Zero Halinar Wujudkan Pemasyarakatan Maju
Hanya 45 Persen Rumah Dinas DPR RI di Kalibata yang Layak Huni
Penuhi Layanan Kesehatan Bagi WBP, Lapas Kelas IIA Sibolga Kanwil Kumham Sumut Secara Rutin Lakukan Pemeriksaan
Lapas Kelas III Kotapinang Kanwil Kumham Sumut Ikuti Sosialisasi PER-13/PB/2024 tentang LLAT dan Press Release APBN 2024