NAWACITAPOST.COM - Sekitar 45 persen dari 596 rumah dinas di Komplek Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI di Kalibata, Jakarta, dinyatakan masih layak huni. Namun, meskipun sebagian besar rumah dinas tersebut dianggap masih dalam kondisi baik, berbagai keluhan terus mengalir dari para penghuni.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa masalah seperti atap bocor, tembok yang rembes, hingga serangan tikus menjadi isu utama yang meresahkan penghuni.
"Kalau dibuat klasifikasi, memang ada yang masih baik, ada yang kurang baik, dan ada yang memang kondisinya cukup parah," kata Indra dikutip Selasa (8/10/2024).
Tikus menjadi salah satu permasalahan yang sering dikeluhkan para penghuni. Keberadaan rumah dinas yang berada di dekat sungai dan tempat sampah diduga memicu kemunculan tikus.
Baca Juga: Jokowi Pastikan ASN Pindah ke IKN Januari 2025
Kondisi ini dinilai mengganggu kenyamanan para penghuni, terutama karena tikus membawa potensi bahaya kesehatan. Indra juga menjelaskan bahwa beberapa masalah seperti kebocoran baru terdeteksi saat musim hujan tiba.
"Banyak yang baru sadar bahwa rumahnya bermasalah saat musim hujan datang. Kebocoran baru terlihat dan mengganggu kenyamanan," ujarnya.
Namun, menurutnya, kenyamanan bisa saja bersifat relatif. Ada yang merasa kondisi rumah masih bisa diterima, sementara yang lain mengeluhkan ketidaknyamanan yang cukup signifikan.
Dalam kesempatan yang sama, Indra mengungkapkan bahwa beberapa rumah dinas di Kalibata saat ini ditempati oleh tim ahli, bukan anggota DPR. Sebab, sebagian anggota DPR memiliki hunian pribadi di kawasan Jabodetabek, sehingga memilih tidak menggunakan fasilitas rumah dinas.
Menanggapi situasi ini, DPR RI memutuskan melakukan perubahan kebijakan terkait fasilitas rumah dinas bagi anggota DPR RI periode 2024-2029. Mulai periode tersebut, anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas, melainkan tunjangan perumahan atau rumah jabatan.
Baca Juga: LSPR Gelar “HR Gathering & Partnership Awards 2024”: 33 Perusahaan Mitra Terima Penghargaan
Kebijakan ini disampaikan melalui surat resmi Sekretariat Jenderal DPR RI pada 25 September 2024. "Semua anggota DPR, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak, diwajibkan meninggalkan rumah dinas masing-masing," ujar Indra.
Kondisi rumah dinas yang mulai menua menuntut perbaikan besar-besaran jika ingin mempertahankan fungsinya sebagai tempat tinggal yang nyaman bagi para pejabat negara. Masalah infrastruktur ini menjadi perhatian serius bagi Sekretariat Jenderal DPR, terutama mengingat pentingnya kenyamanan dan kesehatan penghuni.
Keputusan untuk mengalihkan fasilitas menjadi tunjangan perumahan diharapkan bisa menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi masalah hunian ini. Dengan begitu, anggota DPR dapat lebih fleksibel dalam memilih tempat tinggal yang sesuai dengan kebutuhan mereka, sementara tim ahli yang bertugas tetap memiliki opsi untuk menggunakan rumah dinas.
Artikel Terkait
Pelaku Pembobolan Rumah di Gudo Jombang Terungkap, Polisi Amankan Barang Bukti Uang Puluhan Juta Rupiah dan Sepeda Motor
Membangun Rumah Tangga Idaman, Karutan Kelas IIB Sukadana Berikan Nasihat di Sidang Pranikah Pegawai
Personil Satgas TMMD 122 Kodim 0507/Bekasi Lanjutkan Pembongkaran Rumah Rutilahu Milik Bapak Anin
Semangat Kebersamaan Warga Bersama Personil Satgas TMMD 122, Lakukan Pembongkaran Rumah Rutilahu
Rutan Balikpapan Takziah ke Rumah Duka, Sampaikan Belasungkawa Atas Warga Binaan yang Berpulan