Kamis, 4 Juni 2026

Hanya 45 Persen Rumah Dinas DPR RI di Kalibata yang Layak Huni

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 15:38 WIB
Rumah dinas DPR.  (X)
Rumah dinas DPR. (X)

NAWACITAPOST.COM - Sekitar 45 persen dari 596 rumah dinas di Komplek Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI di Kalibata, Jakarta, dinyatakan masih layak huni. Namun, meskipun sebagian besar rumah dinas tersebut dianggap masih dalam kondisi baik, berbagai keluhan terus mengalir dari para penghuni.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa masalah seperti atap bocor, tembok yang rembes, hingga serangan tikus menjadi isu utama yang meresahkan penghuni.

"Kalau dibuat klasifikasi, memang ada yang masih baik, ada yang kurang baik, dan ada yang memang kondisinya cukup parah," kata Indra dikutip Selasa (8/10/2024).

Tikus menjadi salah satu permasalahan yang sering dikeluhkan para penghuni. Keberadaan rumah dinas yang berada di dekat sungai dan tempat sampah diduga memicu kemunculan tikus.

Baca Juga: Jokowi Pastikan ASN Pindah ke IKN Januari 2025

Kondisi ini dinilai mengganggu kenyamanan para penghuni, terutama karena tikus membawa potensi bahaya kesehatan. Indra juga menjelaskan bahwa beberapa masalah seperti kebocoran baru terdeteksi saat musim hujan tiba.

"Banyak yang baru sadar bahwa rumahnya bermasalah saat musim hujan datang. Kebocoran baru terlihat dan mengganggu kenyamanan," ujarnya.

Namun, menurutnya, kenyamanan bisa saja bersifat relatif. Ada yang merasa kondisi rumah masih bisa diterima, sementara yang lain mengeluhkan ketidaknyamanan yang cukup signifikan.

Dalam kesempatan yang sama, Indra mengungkapkan bahwa beberapa rumah dinas di Kalibata saat ini ditempati oleh tim ahli, bukan anggota DPR. Sebab, sebagian anggota DPR memiliki hunian pribadi di kawasan Jabodetabek, sehingga memilih tidak menggunakan fasilitas rumah dinas.

Menanggapi situasi ini, DPR RI memutuskan melakukan perubahan kebijakan terkait fasilitas rumah dinas bagi anggota DPR RI periode 2024-2029. Mulai periode tersebut, anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas, melainkan tunjangan perumahan atau rumah jabatan.

Baca Juga: LSPR Gelar “HR Gathering & Partnership Awards 2024”: 33 Perusahaan Mitra Terima Penghargaan  

Kebijakan ini disampaikan melalui surat resmi Sekretariat Jenderal DPR RI pada 25 September 2024. "Semua anggota DPR, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak, diwajibkan meninggalkan rumah dinas masing-masing," ujar Indra.

Kondisi rumah dinas yang mulai menua menuntut perbaikan besar-besaran jika ingin mempertahankan fungsinya sebagai tempat tinggal yang nyaman bagi para pejabat negara. Masalah infrastruktur ini menjadi perhatian serius bagi Sekretariat Jenderal DPR, terutama mengingat pentingnya kenyamanan dan kesehatan penghuni.

Keputusan untuk mengalihkan fasilitas menjadi tunjangan perumahan diharapkan bisa menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi masalah hunian ini. Dengan begitu, anggota DPR dapat lebih fleksibel dalam memilih tempat tinggal yang sesuai dengan kebutuhan mereka, sementara tim ahli yang bertugas tetap memiliki opsi untuk menggunakan rumah dinas.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini