NAWACITAPOST.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi baru-baru ini mengungkapkan hasil pengawasan yang mengejutkan mengenai penggunaan dompet digital di Indonesia. Budi menyebutkan bahwa dompet digital Dana menjadi e-wallet yang paling banyak digunakan untuk transaksi judi online, dengan total transaksi mencapai Rp5,37 triliun dari lebih 5,24 juta transaksi.
Menkominfo mengungkapkan bahwa lima perusahaan penyedia e-wallet teridentifikasi memfasilitasi perjudian online. "Kami tidak akan segan-segan untuk menindak tegas jika mereka membandel," ujar Budi, menegaskan komitmennya untuk melawan praktik ilegal ini.
Menurut data yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total nilai transaksi dari lima dompet digital tersebut mencengangkan, yakni mencapai triliunan rupiah. Selain Dana, e-wallet yang terlibat termasuk OVO, GoPay, LinkAja, dan ShopeePay.
Budi menjelaskan bahwa kecurigaan terhadap penggunaan e-wallet untuk judi online muncul ketika terjadi lonjakan mendadak dalam transaksi penambahan saldo (top-up). Ia mencatat bahwa banyak transaksi tersebut hanya mengalir satu arah, yaitu ke dalam dompet digital tanpa adanya transaksi keluar.
Baca Juga: The Girl Market Surabaya, Serunya Belajar Bebas FOMO dan Bikin Parfum Sambil Karaoke!
“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun untuk mencegah penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan. Kami juga akan memprioritaskan pemblokiran akun yang terindikasi digunakan oleh bandar judi online,” tambah Budi.
Menurutnya, langkah selanjutnya adalah mengawasi perputaran uang yang beredar kepada pemain judi online. Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa perusahaan penyedia e-wallet harus menerapkan kebijakan electronic Know Your Customer (eKYC) untuk mendata secara jelas akun pengguna, yang sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).
Dalam beberapa bulan terakhir, Kemenkominfo juga telah memblokir 573 akun dompet digital yang terindikasi terlibat dalam praktik perjudian online. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas judi online yang terus berkembang, serta melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
Dengan beragamnya penyedia layanan e-wallet yang beroperasi di Indonesia, tanggung jawab untuk mencegah penyalahgunaan pun semakin meningkat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan perusahaan penyedia e-wallet untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan aman.
Baca Juga: RS Hermina ke-50 Hadir di IKN, Siap Wujudkan Harapan Kesehatan ASN dan Masyarakat
“Kami berharap melalui langkah-langkah ini, masyarakat dapat lebih percaya menggunakan dompet digital tanpa khawatir akan terjerat praktik ilegal,” tutupnya.
Berikut adalah rincian transaksi dari lima perusahaan penyedia e-wallet yang terlibat dalam judi online:
- PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA): Rp5,37 triliun dengan 5,24 juta transaksi
- PT Visionet Internasional (OVO): Rp216 miliar dengan 836.095 transaksi
- PT Dompet Anak Bangsa (GoPay): Rp89 miliar dengan 577.316 transaksi
- PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja): Rp65 miliar
- Airpay International Indonesia (ShopeePay): Rp6 miliar dengan 33.069 transaksi