Sabtu, 18 Juli 2026

Ayah di Tangerang Jual Bayi Demi Judi Online

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 7 Oktober 2024 | 15:56 WIB
Ilustrasi penculikan bayi untuk judi online.  (Pexels)
Ilustrasi penculikan bayi untuk judi online. (Pexels)

NAWACITAPOST.COM - Kasus penjualan bayi mengejutkan terjadi di Tangerang, Banten. Seorang ayah berinisial RA (36) tega menjual anaknya yang masih berusia 11 bulan seharga Rp 15 juta. Tindakan keji tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan sang istri, RD, yang sedang bekerja merantau di Kalimantan.

RA mengakui bahwa uang hasil penjualan bayinya digunakan untuk bermain judi online, yang kemudian habis dalam waktu satu minggu. Kejadian ini terungkap setelah RD, sepulangnya dari Kalimantan, tidak menemukan bayinya di rumah pada Selasa (1/10/2024).

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. "RD menemukan anaknya tidak ada di rumah dan langsung mendesak suaminya untuk mengungkapkan keberadaan anak mereka," ujar Zain, dikutip Senin (7/10/2024).

Berdasarkan penjelasan dari pihak kepolisian, RD awalnya menitipkan bayinya kepada ibunya yang tinggal di Jakarta Timur selama ia bekerja di Kalimantan. Namun, RA membawa bayinya ke Tangerang dengan alasan ingin memperkenalkan sang anak kepada keluarganya di sana.

Baca Juga: Survei Charta Politika: Tren Elektabilitas Pram-Doel Terus Menanjak

Kenyataannya, RA malah menjual anaknya kepada sepasang suami istri berinisial MO dan HK, yang baru satu bulan tinggal di Tangerang setelah pindah dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Penjualan bayi ini dilakukan melalui media sosial Facebook.

RA melihat unggahan pasangan MO dan HK yang mencari anak balita untuk diadopsi. Ia pun menghubungi mereka melalui Messenger dan WhatsApp untuk merencanakan transaksi. Akhirnya, mereka bertemu di pinggir Kali Cisadane, Tangerang, dan bayi itu dijual seharga Rp 15 juta, meskipun awalnya RA meminta harga lebih tinggi.

Setelah RD mendesak suaminya untuk mengungkap keberadaan bayi mereka, RA mengakui perbuatannya. RD langsung melaporkan suaminya ke polisi, yang kemudian menangkap RA pada 1 Oktober 2024. Polisi juga berhasil menangkap MO dan HK di kontrakan mereka di Tangerang bersama bayi yang dijual tersebut.

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan bahwa RA, MO, dan HK telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pramono Anung Targetkan Jakarta Masuk 50 Besar Kota Global Jika Terpilih di Pilkada 2024

"Ketiga tersangka sudah kami tahan dan kami masih mendalami lebih lanjut apakah kasus ini terkait dengan jaringan perdagangan manusia," jelas Zain.

Pada Jumat (4/10/2024), RD akhirnya berhasil bertemu kembali dengan bayinya. Pertemuan yang mengharukan itu terjadi setelah bayi tersebut dipulangkan oleh pihak kepolisian. Sayangnya, pemeriksaan awal menunjukkan bahwa bayi mengalami trauma fisik dan psikologis akibat perpisahan dengan ibu kandungnya.

Polisi kini sedang menyelidiki lebih dalam apakah selama bersama MO dan HK, bayi tersebut mengalami perlakuan buruk yang menyebabkan trauma tersebut. Pihak kepolisian juga mencurigai adanya kemungkinan keterlibatan pasangan pembeli, MO dan HK, dalam sindikat perdagangan manusia.

Meskipun pasangan tersebut mengaku membeli anak karena merasa kesepian setelah 10 tahun menikah tanpa anak, polisi masih terus menyelidiki kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas. “Ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kami akan terus mendalami apakah mereka bagian dari sindikat perdagangan orang atau hanya bertindak atas inisiatif pribadi,” tambah Zain.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini