NAWACITAPOST.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan komitmennya untuk memberantas konten promosi judi online di dunia maya. Sikap ini dilakukan secara tegas tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyebaran konten perjudian.
"Kami terus memblokir situs dan melakukan takedown terhadap konten promosi judi online tanpa henti dan tanpa pandang bulu," ujar Budi, Kamis (10/10/2024).
Sejak dimulainya operasi pemberantasan pada 17 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah berhasil memblokir hampir 3,8 juta situs dan konten terkait judi online. Dalam catatannya, hingga hari ini, sebanyak 3.796.902 situs atau konten telah berhasil ditangani oleh Kominfo.
Tidak hanya di ranah publik, infiltrasi konten judi online juga ditemukan pada situs-situs milik lembaga pendidikan dan pemerintahan. Sebanyak 31.751 halaman judi online ditemukan menyusup ke situs pendidikan, sementara 31.812 halaman serupa terdeteksi di situs lembaga pemerintah.
Baca Juga: Formappi Kritik Pembentukan Badan Aspirasi Rakyat, Sebut Tidak Ada Urgensinya
Semua halaman tersebut telah diblokir secara sistematis oleh tim Kominfo. Selain pemblokiran situs, Menkominfo juga berkolaborasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memutus akses keuangan bagi para pelaku judi online.
Sebanyak 573 akun e-wallet terkait judi online sudah dilaporkan ke Bank Indonesia, dan 7.599 rekening bank telah diblokir oleh OJK. Langkah pencegahan juga dilakukan melalui pemantauan kata kunci yang digunakan di platform digital.
Kominfo telah melaporkan setidaknya 21.063 kata kunci judi online ke Google dan 5.793 kata kunci lainnya ke Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, agar segera dihapus dari hasil pencarian dan konten di platform mereka.
Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang dalam transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp600 triliun dalam tiga bulan pertama tahun 2024. Data ini menunjukkan betapa masifnya judi online di Indonesia, dengan 80% dari penggunanya berasal dari kalangan masyarakat menengah ke bawah.
Baca Juga: Tri Adhianto Janjikan Pembangunan Rumah Tahfidz Jika Terpilih dalam Pilkada Kota Bekasi 2024
Budi Arie mengungkapkan bahwa fenomena ini menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan sosial Indonesia. Pemerintah, lanjutnya, tidak akan pernah berhenti dalam usahanya untuk memerangi judi online demi melindungi masyarakat, terutama mereka yang paling rentan terdampak oleh praktik ilegal ini.
Artikel Terkait
Kemenkumham NTB Berikan Penyluhan Bahaya Judi Online dan Narkoba
Armuji: Pramuka Garda Terdepan Melawan Judi Online dan Perundungan di Surabaya
Respon Dumas Judi Sabung Ayam di Jabon, Personel Gabungan Datangi Lokasi
Relawan TIK Provinsi Banten Edukasi Pelajar dan Mahasiswa Cegah Praktik Judi Online
Ayah di Tangerang Jual Bayi Demi Judi Online