NAWACITAPOST.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan pendapat yang tegas terkait peran dan batasan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih. Menurut Jimly, apabila PTUN membatalkan pencalonan Gibran, maka tindakan tersebut bertentangan dengan konstitusi negara, sehingga hakim yang membuat keputusan itu bisa dikenai sanksi berat, termasuk penangkapan.
Jimly menggarisbawahi bahwa pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang adalah agenda final yang tidak bisa diganggu gugat oleh lembaga atau pejabat manapun. Hal ini, kata dia, sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan keputusan mengenai keabsahan pasangan yang akan dilantik sudah mencapai titik akhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau terjadi, misalnya PTUN memutus dengan perintah membatalkan, maka majelis hakimnya wajib ditangkap, diberhentikan, dan bahkan dipenjarakan dengan hukuman sangat terberat, karena telah berkhianat pada negara dengan melawan konstitusi negara,” tuturnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, dikutip Kamis (10/10/2024).
Lebih lanjut, Jimly menjelaskan bahwa meskipun PTUN mengeluarkan putusan di tingkat pertama, putusan tersebut belum bersifat final. Ada tahapan banding dan kasasi yang harus dilalui, yang menurutnya akan memakan waktu dan melampaui tanggal pelantikan pada 20 Oktober.
Baca Juga: Jaga Pasar Lokal, Menkominfo Blokir Aplikasi Temu
Oleh karena itu, dia meminta agar masyarakat tidak mengaitkan putusan PTUN dengan jadwal pelantikan untuk menjaga ketenangan dan memastikan proses peralihan kekuasaan berjalan damai dan konstitusional.
"Janganlah putusan PTUN besok dikaitkan dengan jadwal pelantikan tanggal 20 Oktober, yang [bisa] menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa jika ada yang ingin menggugat aspek keabsahan pribadi Gibran sebagai wakil presiden, hal tersebut hanya bisa dipersoalkan melalui mekanisme yang diatur dalam konstitusi, yakni proses pemakzulan (impeachment), setelah pelantikan berlangsung.
"Prosesnya bukan lagi melalui proses hukum biasa, melainkan melalui proses impeachment yang sudah diatur tegas tata caranya di UUD 45,” pungkas Jimly.
Pernyataan ini muncul di tengah gugatan yang dilayangkan oleh PDI Perjuangan (PDIP) ke PTUN Jakarta terkait pencalonan Gibran. Keputusan terkait gugatan ini dijadwalkan akan diumumkan pada Kamis (10/10/2024).