NAWACITAPOST.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengambil langkah tegas dengan memblokir aplikasi marketplace Temu asal China. Keputusan ini diambil lantaran Temu belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia, sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengonfirmasi pemblokiran tersebut pada Rabu, 9 Oktober 2024. Ia menekankan bahwa langkah ini adalah respons cepat terhadap keresahan masyarakat, terutama para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kami men-take down Temu sebagai respons cepat terhadap keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, Temu tidak terdaftar sebagai PSE,” ujar Budi Arie.
Menurutnya, pemblokiran ini adalah bagian dari upaya melindungi produk lokal dari tekanan produk asing yang masuk melalui jalur digital maupun tradisional. Sikap tegas Kemenkominfo ini juga mendapat dukungan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Baca Juga: Prabowo-Gibran Dilantik 20 Oktober, MPR Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa Temu sebaiknya dilarang beroperasi di Indonesia karena potensi ancaman terhadap industri lokal. “Jika kehadiran Temu membuat industri dalam negeri terganggu atau menderita, apalagi mempengaruhi produksi secara langsung maupun tidak langsung, maka sebaiknya dilarang,” kata Febri pada 7 Oktober 2024.
Temu sendiri merupakan platform marketplace yang menawarkan berbagai produk, mulai dari aksesori kendaraan, pakaian, hingga peralatan rumah tangga. Dengan tampilan yang mirip dengan Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop, Temu menarik perhatian konsumen karena harga barang yang ditawarkan jauh lebih murah. Namun, di balik popularitasnya, aplikasi ini tak lepas dari berbagai kontroversi.
Bukan hanya di Indonesia, Temu juga menghadapi penolakan di beberapa negara Eropa. Organisasi Konsumen Eropa menyoroti praktik manipulatif yang dilakukan platform ini, seperti upselling, di mana konsumen diarahkan untuk membeli produk dengan harga lebih tinggi atau dalam jumlah lebih banyak dari yang sebenarnya mereka butuhkan.
Selain itu, kesulitan dalam prosedur penutupan akun dan kurangnya transparansi dalam sistem rekomendasi produk menjadi masalah lain yang dikeluhkan. BEUC (Bureau Européen des Unions de Consommateurs) bahkan menyatakan bahwa praktik-praktik tersebut melanggar Digital Services Act (DSA), undang-undang layanan digital di Eropa.
Baca Juga: Santri di Langkat Diduga Bakar Pengajar Ponpes Akibat Sakit Hati
Pemblokiran Temu di Indonesia mencerminkan upaya pemerintah untuk melindungi pasar lokal dari persaingan tidak sehat dengan produk asing. Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bagi platform asing lainnya untuk mematuhi regulasi di Indonesia jika ingin beroperasi di pasar domestik.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Masuk Daftar 500 Tokoh Muslim Paling Berpengaruh di Dunia 2025
Polda Metro Jaya Ungkap Motif Penyimpangan Seksual di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Satu Tersangka Masih Buron
Hadiri Semarak Literasi Deli Serdang, Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kumham Sumut Dianugerahi Perpustakaan Terbaik
Penyaluran Kredit Paylater Perbankan Mencapai Rp18,38 Triliun di Agustus 2024
Daftar 10 Produk Herbal Berisiko Memicu Kerusakan Jantung dan Gagal Ginjal