NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas III Kotapinang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, di Aula KPPN Rantauprapat mengikuti kegiatan Sosialisasi PER-13/PB/2024, tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024 dan Press Release APBN periode s.d. Bulan September 2024, selasa (08/10).
Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-13/PB/2024, tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024 dan implementasi Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan nomor ND-2595/PB.1/2022 tanggal 28 Juli 2022 hal Piloting Penguatan dan Pengembangan Peran KPPN melalui Standardisasi Kegiatan Manajemen KPP.
Mewakili Lapas Kelas III Kotapinang, Bendahara Oktovianus dan Operator Bendahara Erwin Simanjuntak mengikuti dan menyimak seluruh rangkaian kegiatan. Kegiatan ini juga diikuti PPK, PPSPM, Bendahara dan Operator Mitra Satuan Kerja Wilayah Kerja KPPN Rantau Prapat.
Baca Juga: Sekitar 26 Hektar Tanaman Padi Desa Segodobancang kecamatan Tarik Gagal Panen
Puji Hartoyo, Kepala KPPN Rantauprapat dalam membuka kegiatan menghimbau satuan kerja wilayah KPPN Rantauprapat harus lebih mencermati langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2024 yang regulasinya tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2024.
"Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tersebut mengatur pelaksanaan akhir tahun anggaran terkait penerimaan negara, pengeluaran negara, pengelolaan kas, akuntansi dan pelaporan serta percepatan pelaksanaan anggaran tahun 2025, termasuk ketentuan jam layanan KPPN di akhir tahun anggaran," ungkap Puji Hartoyo
Puji Hartoyo juga menambahkan, "Pada periode akhir tahun anggaran 2024, KPPN akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku untuk menjamin layanan KPPN dalam penyaluran APBN dapat berjalan dengan baik. Dalam kondisi tertentu, KPPN dapat membuat kebijakan perpanjangan jam layanan setelah mendapat persetujuan dari Kanwil DJPb," tegasnya
Baca Juga: Beri Amanat Apel Pagi, Kadiv Yankumham Kemenkumham Jateng Ajak Jajarannya untuk Terus Belajar
Hal senada di sampaikan Oktovianus, Bendahara Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang dalam mengikuti kegiatan ini, "Overview mengenai Data Laporan Keuangan dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2024 menjadi hal yang penting untuk diketahui oleh Lapas Kotapinang. Hal ini untuk menjamin data yang disajikan dalam Laporan Keuangan Lapas Kotapinang adalah data yang valid dan berkualitas, karena Laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban anggaran Lapas Kotapinang dalam siklus pengelolaan keuangan negara" Ungkap nya
"Sosialisasi Peraturan ini bertujuan untuk memberikan rambu-rambu kepada satuan kerja termasuk kami Lapas Kotapinang mengenai hal-hal dan tanggal-tanggal penting yang menjadi batas waktu yang perlu menjadi perhatian dalam rangka tutup tahun anggaran 2024", tambahnya
Pada kesempatan ini pula dibuka sesi diskusi dan tanya jawab. Satuan Kerja wilayah KPPN Rantauprapat yang memiliki permasalahan terkait masalah perbendaharaan ataupun pelaporan keuangan menyampaikan permasalahan tersebut untuk mendapatkan solusi atau penjelasan.
Baca Juga: Soal adanya Dugaan Kasus Pelecehan di SMKN 56 Jakarta Kasek Katakan Kami Bekerja Berdasarkan SOP
Dengan adanya momen seperti ini, dapat meningkatkan jalinan kerjasama dan kolaborasi antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang dengan KPPN Rantauprapat.
(Humas Lapas Kotapinang)