NAWACITAPOST.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengungkapkan pesimismenya terhadap gugatan yang diajukan PDI Perjuangan (PDIP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Menurut Mahfud, kondisi hukum di pengadilan Indonesia sering kali tidak stabil, atau seperti yang ia sebut "masuk angin."
Mahfud secara terbuka meragukan kemungkinan PTUN akan mengabulkan gugatan PDIP. "Saya pesimis bahwa hukum di pengadilan saat ini bisa diharapkan. Hampir tidak mungkin PTUN membatalkan pencalonan Gibran," ujarnya, dikutip Senin (7/10/2024).
Dalam penjelasannya, Mahfud juga memaparkan dua skenario terkait putusan PTUN ini. Pertama, jika gugatan PDIP dikabulkan, kemungkinan besar akan memicu amarah para pendukung Gibran.
Kedua, jika ingin menghindari keributan, Prabowo Subianto bisa dilantik sebagai Presiden terlebih dahulu, kemudian diberikan wewenang untuk memilih dua orang pendampingnya, yang mungkin termasuk figur-figur seperti Puan Maharani, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), atau Muhaimin Iskandar.
Baca Juga: Jelang Akhir Jabatan, Jokowi Wariskan Beban ke Pemerintahan Prabowo
Mahfud menekankan bahwa skenario ini akan membuat Gibran batal menjadi Wakil Presiden. Namun, ia tetap merasa skeptis dengan kemampuan PTUN untuk memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan hasil pemilu atau kebijakan TNI.
"PTUN sebenarnya tidak punya wewenang untuk memutuskan hasil pemilu, apalagi soal kebijakan TNI," imbuhnya.
Mahfud juga memperkirakan bahwa potensi masalah hukum terkait Gibran justru mungkin mencuat setelah pelantikan sebagai Wakil Presiden RI. "Dinamika persoalan hukum mungkin akan timbul lebih besar setelah pelantikan," pungkasnya.
Untuk diketahui, PDIP mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2 April 2024 dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Gugatan ini dilayangkan karena KPU meloloskan Gibran sebagai calon Wakil Presiden RI mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024, berdasarkan putusan MK tentang batas usia capres-cawapres.
Gugatan PDIP tersebut kini berada di tangan PTUN Jakarta, yang dijadwalkan akan memberikan putusannya pada Kamis, 10 Oktober 2024. Putusan itu dibacakan beberapa hari sebelum pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 yang akan digelar pada 20 Oktober 2024.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), putusan ini akan dibacakan secara elektronik melalui platform e-court. Hal ini menambah ketegangan politik di tengah kontestasi Pilpres yang terus memanas, terutama karena Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sempat memutus adanya pelanggaran etik oleh mantan Ketua MK, Anwar Usman, terkait putusan usia capres-cawapres yang memungkinkan Gibran ikut serta dalam pilpres.