Minggu, 19 Juli 2026

Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud Tanggapi Potensi Penolakan Permohonan Sengketa Pilpres oleh MK

Photo Author
Ade Nawacita, Nawacita Post
- Sabtu, 20 April 2024 | 09:36 WIB
Slank dukung Ganjar-Mahfud Md (X)
Slank dukung Ganjar-Mahfud Md (X)

NAWACITAPOST.COM - Dalam respons terhadap potensi penolakan permohonan sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Juru Bicara mereka, Chico Hakim, menegaskan bahwa pihaknya belum memikirkan langkah selanjutnya apabila permohonan mereka ditolak.

"Kami belum memikirkan langkah selanjutnya apabila MK menolak permohonan dari tim kami. Sampai hari ini, belum kami pikirkan sejauh itu," ujar Chico Hakim seperti dilansir dari laman Tempo pada Jumat, 19 April 2024.

Chico juga menyampaikan bahwa TPN Ganjar-Mahfud masih mempertahankan sikap positif dan berharap agar permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres dapat dikabulkan oleh majelis hakim konstitusi.

"Kami tetap optimis, karena kami yakin bahwa hakim-hakim yang akan menangani perkara ini memiliki integritas yang tinggi," tambah Chico.

Baca Juga: Kafilah MTQ Kabupaten Siak Bersiap Menuju MTQ Provinsi Riau XLII di Kota Dumai

Diketahui bahwa ada delapan hakim MK yang ditunjuk untuk menangani sengketa hasil Pilpres. Mereka antara lain Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Sementara itu, mantan Ketua MK Anwar Usman tidak terlibat dalam penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 karena telah melakukan pelanggaran etik berat, sesuai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) nomor 2/MKMK/L/11/2023.

"Para hakim MK juga memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga martabat dan marwah Mahkamah Konstitusi yang beberapa waktu terakhir sempat terpuruk akibat konflik kepentingan," ungkap Chico.

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini