Kamis, 4 Juni 2026

Publik Menunggu Kejelasan, Mahfud MD Desak Kaesang Pangarep Jelaskan Soal Dugaan Gratifikasi

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 3 September 2024 | 15:13 WIB
Mahfud MD  (Foto: dok)
Mahfud MD (Foto: dok)

NAWACITAPOST.COM - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, harus segera memberikan penjelasan terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan dirinya dan sang istri, Erina Gudono.

Dugaan tersebut mencuat setelah Kaesang menggunakan pesawat jet pribadi, yang memicu pertanyaan mengenai asal usul dana yang digunakan.

Mahfud menekankan pentingnya transparansi, terutama karena Kaesang adalah anak seorang pejabat publik. "Seharusnya dia menjelaskan dong, muncul. Ini saya begini-begini, biayanya dari sini, dan seterusnya," ujar Mahfud, dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official pada Selasa (3/9/2024).

Menurut Mahfud, anak dari seorang pejabat publik harus berani terbuka, terutama dalam hal yang berkaitan dengan keuangan dan kekayaan. “Ini kan penting, publik harus tahu karena dia itu anak pejabat publik yang harus berani terbuka,” lanjutnya.

Baca Juga: PHK Meningkat Tajam pada 2024, Sektor Manufaktur dan Teknologi Paling Terdampak

Tidak hanya mendesak Kaesang untuk memberikan klarifikasi, Mahfud juga mengkritik sejumlah institusi yang terkait, seperti Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, yang hingga saat ini masih bungkam terkait kasus tersebut. Ia meminta agar mereka juga segera memberikan penjelasan kepada publik tentang apa yang sebenarnya terjadi.

“Direktorat Jenderal Pajak diam juga ya? Pajak, Bea Cukai. Pokoknya institusi yang terkait harus menjelaskan,” pungkas Mahfud.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, memberikan pembelaan terhadap Kaesang. Menurut Ace, Kaesang bukanlah seorang penyelenggara negara, sehingga tidak terikat dengan aturan yang ada, termasuk terkait gratifikasi. "Mas Kaesang sendiri bukan sebagai penyelenggara negara," ujar Ace.

Ace menjelaskan bahwa aturan yang mengikat penyelenggara negara tidak seharusnya diterapkan kepada Kaesang, yang bukan bagian dari pemerintahan. “Jadi sebagai seseorang yang bukan penyelenggara negara tentu beliau tidak termasuk dalam kategori yang terikat dengan peraturan atau soal penggunaan sesuatu yang sifatnya misalnya bisa mengikat pada penyelenggara negara,” tambahnya.

Baca Juga: Pengamanan Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK: Polda Metro Jaya Siapkan Sembilan Lokasi Parkir

Namun, pendapat berbeda disampaikan oleh Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih. Ia menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus lebih dari sekadar meminta klarifikasi.

Menurut Yenti, KPK harus menyelidiki kasus ini secara mendalam untuk memastikan apakah ada unsur suap atau gratifikasi yang terkait dengan permintaan jabatan atau proyek melalui Kaesang.

“Jangan-jangan ini adalah suap-menyuap untuk yang lain, tapi melalui yang bersangkutan, melalui Kaesang. Kan biasanya begitu, misalnya minta jabatan kepada pejabat melalui istrinya, memberikan sesuatu kepada istrinya. Jadi harus didalami,” ujar Yenti.

Kasus ini tengah menjadi perhatian publik, dan banyak pihak menunggu penjelasan resmi dari Kaesang serta tindakan lanjutan dari KPK dan instansi terkait lainnya. Kejelasan dan transparansi dalam kasus ini diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik dan menghindari spekulasi lebih lanjut.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini