NAWACITAPOST.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah dua pengaduan masyarakat terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo.
Pengaduan ini disampaikan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan seorang dosen dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), yang menyoroti penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, untuk perjalanan ke Amerika Serikat.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, laporan dari Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, dan satu pelapor dari UNJ, sudah masuk dalam tahap penelaahan. "Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat menginfokan bahwa proses pelaporan untuk pelapor atas nama Saudara Boyamin dan satu lagi dari UNJ sudah masuk di tahap penelaahan," ujar Tessa, dikutip Rabu (4/9/2024).
Proses penelaahan ini akan mencakup verifikasi kelengkapan dokumen pendukung yang disertakan oleh para pelapor. Jika ditemukan kekurangan, KPK akan meminta pelapor untuk melengkapinya sebelum laporan tersebut dapat ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
"Kalau seandainya nanti memang ada kekurangan tentunya akan dimintakan kepada pelapor untuk bisa melengkapi lagi. Sementara posisinya seperti itu," tambah Tessa.
Baca Juga: Gangguan Situs e-Meterai Peruri Hambat Pendaftaran CPNS 2024
Meskipun demikian, Tessa menekankan bahwa saat ini KPK masih menunggu kelengkapan alat bukti yang diperlukan untuk melanjutkan kasus ini. Pihaknya belum bisa memastikan langkah selanjutnya hingga semua bukti dianggap memadai untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Sebelumnya, lembaga antirasuah ini sempat menyatakan akan meminta klarifikasi dari Kaesang terkait dugaan gratifikasi tersebut. Namun, KPK menegaskan bahwa Kaesang bukan penyelenggara negara, sehingga proses klarifikasi tidak bisa dilakukan secara langsung seperti pada pejabat publik.
Pernyataan ini menuai kritik dari sejumlah pengamat antikorupsi, yang berpendapat bahwa KPK tetap memiliki wewenang untuk mengusut dugaan gratifikasi tersebut, meskipun Kaesang bukan penyelenggara negara.
Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat FH-UGM) menilai bahwa dugaan gratifikasi ini tetap bisa diselidiki oleh KPK karena Kaesang adalah anak dari penyelenggara negara. Peneliti Pukat FH-UGM, Zaenur Rohman, menjelaskan bahwa gratifikasi tidak selalu diberikan langsung kepada penyelenggara negara, tetapi bisa melalui keluarga mereka.
Baca Juga: Terungkap! Bentuk Perundungan Ekstrem di PPDS: Dari Pelecehan hingga Pemerasan
"Tinggal dicek apakah gratifikasi tersebut memiliki kaitan dengan jabatan orang tuanya sebagai penyelenggara negara," jelas Zaenur.
Lebih lanjut, Zaenur menilai KPK tidak profesional dalam merespons dugaan gratifikasi ini. Meskipun baru sebatas dugaan, menurutnya, KPK memiliki tugas untuk mengusut kasus yang telah menarik perhatian publik ini.
Ia juga mengingatkan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk memanggil Kaesang dalam rangka membuat terang perkara ini, walaupun Kaesang bukanlah penyelenggara negara. Kasus ini muncul di tengah sorotan publik terhadap penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan Erina Gudono saat melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.