NAWACITAPOST.COM - Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mencoba menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Ketua Umum ILUNI FHUI, Rapin Mudiardjo, mengecam tajam keputusan DPR dan pemerintah yang hanya dalam beberapa jam pasca keluarnya Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, sepakat untuk merevisi UU Pilkada.
"Ini jelas-jelas mencederai sistem hukum nasional kita. Kami menentang keras praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata telah dipertontonkan beberapa hari lalu," ujar Rapin dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).
Revisi UU Pilkada yang dilakukan secara spontan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dinilai ILUNI FHUI sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Baca Juga: Mensos Risma Apresiasi Guru Sukarela yang Mengajar Anak Suku Anak Dalam
Mereka menilai pembahasan ini justru mengabaikan esensi dari putusan MK, yang seharusnya bersifat final dan mengikat sesuai dengan ketentuan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945. Rapin juga menyatakan bahwa tindakan DPR dan pemerintah ini dapat dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi.
ILUNI FHUI melihat tindakan ini sebagai ancaman serius bagi tatanan hukum di Indonesia. Seakan-akan, kata Rapin, keberadaan putusan MK hanya dianggap sebagai secarik kertas tanpa makna. Fenomena ini tidak hanya berdampak buruk bagi demokrasi dalam negeri, tetapi juga merusak citra Indonesia di mata internasional.
Menurut Rapin, pengabaian putusan MK bisa memicu stigma negatif secara global. Hal itu juga berpotensi mengganggu kerja sama internasional di berbagai bidang, termasuk ekonomi, yang sangat dibutuhkan untuk pendanaan proyek-proyek besar pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
"Indonesia berisiko kehilangan reputasi baik di mata dunia internasional, yang bisa berdampak pada keengganan negara-negara lain untuk menjalin kerja sama di berbagai sektor," tegas Rapin.
Baca Juga: Menko Hadi Serukan Kerja Sama untuk Stabilitas Polhukam Jelang Pilkada Serentak
ILUNI FHUI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga supremasi hukum demi mempertahankan demokrasi yang sehat dan adil. Mereka juga menilai bahwa protes keras ini adalah bentuk kepedulian dan kekhawatiran ILUNI FHUI terhadap peristiwa-peristiwa yang merusak sistem hukum demi kepentingan politik segelintir pihak.
Selain itu, ILUNI FHUI mendesak DPR dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada yang dianggap sembrono dan hanya menguntungkan kepentingan politik tertentu. Rapin menegaskan bahwa proses pembahasan undang-undang semestinya selaras dengan norma-norma dalam putusan MK, serta harus mengutamakan prinsip ketertiban umum.
Tuntutan ILUNI FHUI ke DPR dan Pemerintah
Dalam upaya memperkuat perjuangan menjaga supremasi hukum, ILUNI FHUI menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Meminta DPR dan pemerintah untuk memastikan bahwa materi dan norma dalam revisi UU Pilkada sepenuhnya selaras dengan Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.