NAWACITAPOST.COM - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura, menyatakan dengan tegas bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dilakukan DPR RI berpotensi mempermainkan hukum. Charles menilai bahwa produk revisi yang tidak mematuhi putusan MK kemungkinan besar akan kembali digugat melalui uji materi.
"Ini akan potensial diuji lagi kalau tidak mengikuti putusan MK. Jadi, seperti mempermainkan hukum namanya kalau DPR melakukan itu," ujar Charles, dikutip Rabu (21/8/2024).
Pernyataan Charles muncul setelah DPR menyusun revisi UU Pilkada dengan tempo yang terbilang sangat cepat, hanya sehari setelah MK memutuskan hasil judicial review atas UU Pilkada pada Selasa (20/8/2024).
Charles menilai langkah cepat ini menimbulkan kekhawatiran terkait ketidakpatuhan terhadap hukum, karena MK telah mengeluarkan keputusan yang seharusnya menjadi panduan. Ia mengingatkan bahwa revisi UU Pilkada buatan DPR bisa dibatalkan jika tidak sejalan dengan putusan MK.
Baca Juga: Chico Hakim: Koreksi Putusan MK Itu Tidak Masuk Akal!
Hakim konstitusi memiliki kewenangan untuk menilai apakah revisi tersebut menyalahi perintah MK. Potensi pembatalan tersebut, menurut Charles, sangat besar jika DPR tidak mengindahkan putusan MK.
"Kalau nanti disidangkan lagi di MK, peluang pembatalannya besar sekali. Ini bukan hanya soal hukum, tapi sudah seperti main-main dengan prinsip negara hukum kita," tegasnya.
Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR memulai revisi UU Pilkada dengan jadwal yang sangat cepat. Rapat digelar pada Rabu (21/8/2024), mulai pukul 10.00 WIB, kemudian disusul rapat panitia kerja pada pukul 13.00 WIB, dan keputusan akan diambil pada malam hari, sekitar pukul 19.00 WIB.
Anggota Badan Legislasi DPR, Yandri Susanto, berusaha meredam kekhawatiran terkait revisi ini. Menurut Yandri, tujuan revisi adalah menyadur putusan MK ke dalam UU Pilkada agar tidak ada lagi perdebatan atau multitafsir terkait ambang batas Pilkada dan batas usia calon kepala daerah.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Umum Golkar 2024-2029
"Kita enggak mungkin menganulir MK. Justru kita ingin menyadur putusan MK biar jelas, tidak ada tafsir liar," jelas Yandri.
Ia menegaskan bahwa perubahan redaksi dalam UU Pilkada harus sesuai dengan keputusan MK untuk mencegah potensi konflik interpretasi dari berbagai pihak, seperti KPU atau pasangan calon Pilkada.
Namun, di balik pernyataan tersebut, DPR tetap melakukan langkah yang berpotensi menimbulkan kontroversi. Revisi yang sedang dirancang tampaknya mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya. Padahal, MK telah menyatakan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu, DPR juga mencoba mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Sementara, MK telah memutuskan bahwa batas usia minimal harus dihitung pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Artikel Terkait
KPU Karawang Kirab Pilkada 2024 Harapan, Partisipasi Pemilih Capai 72 Persen
Jelang Pilkada Serentak, Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kumham Sumut Hadiri Apel Gelar Pasukan OPS Mantap Praja Toba 2024
Polres Nias Siapkan 3.117 Personel Gabungan untuk Amankan Pilkada 2024
PDIP Mencari Teman Koalisi untuk Pilkada Jakarta 2024, Pertimbangkan Usung Anies-Hendrar Prihadi
MK Ubah Aturan Pencalonan di Pilkada, Partai Politik Kini Bisa Usung Cagub Tanpa Kursi di DPRD