2. Mendesak DPR dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada yang dilakukan demi kepentingan politik tertentu, khususnya menjelang Pilkada 2024.
3. Mengimbau masyarakat untuk terus mengawal proses revisi UU Pilkada agar sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan demokrasi yang sejalan dengan putusan MK.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Hadapi Tantangan Utang Rp 10.000 Triliun
ILUNI FHUI berharap bahwa dengan adanya protes dan desakan ini, DPR dan pemerintah dapat mempertimbangkan kembali langkah-langkah yang mereka ambil, demi kelangsungan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Artikel Terkait
MK Ubah Aturan Pencalonan di Pilkada, Partai Politik Kini Bisa Usung Cagub Tanpa Kursi di DPRD
Pilkada 2024, Pj Gubernur Al Muktabar: Pemprov Banten Bersama Pihak Terkait Lakukan Mitigasi Risiko
KIM Plus Ketar Ketir, Partai Non Kursi Bisa Majukan Calon Kepala Daerah Usai Putusan MK
Chico Hakim: Koreksi Putusan MK Itu Tidak Masuk Akal!
Revisi Kilat UU Pilkada, Pakar Ingatkan DPR Jangan Main-Main dengan Hukum