Ketiga, untuk mendukung kemandirian penyediaan obat di dalam negeri dan mempermudah akses obat yang diperlukan di dalam negeri sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat.
Keempat, untuk mempercepat proses uji klinik obat hingga rilis dan dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Dan yang kelima, untuk memajukan reputasi Indonesia, melalui BPOM sebagai regulator pengawas obat dan makanan, untuk dapat sejajar di tingkat global.
“Dengan amanat ini, kita berupaya untuk menaikkan status, reputasi, dan kepercayaan BPOM di tingkat global dan saya Bismillah untuk dapat melaksanakan [lima amanat Presiden RI] dengan baik,” pungkas dr. Taruna Ikrar menutup penjelasannya.